Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Juli 07, 2009

Skenario Pelaksanaan Putusan MK


By Republika Newsroom
Selasa, 07 Juli 2009 pukul 15:40:00

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki skenario untuk melaksanakan putusan Mahmakah Konstitusi (MK). Skenario itu dijalankan oleh penyelenggara pemilu di tingkat lapangan, dari KPU kabupaten/kota hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS).

"Secara kronologis, pada hari ini (Selasa, 7/7) diharapkan warga masyarakat untuk mengecek posisinya apakah sudah terdaftar di DPT atau tidak," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, di kantornya Selasa. Kalau sudah terdaftar di DPT, katanya, pastikan sudah mendapat formulir C4. Kalau tidak terdaftar di DPT, warga sudah bisa daftar di KPPS pada RT/RW sesuai alamat dalam KTP itu.

"Langkah berikutnya adalah anggota KPPS bersama anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan pada malam hari ini (Selasa, 7/7) bisa melakukan koordinasi untuk memastikan ketersediaan kebutuhan surat suara yang ada," ujarnya. Setelah melakukan koordinasi, lanjut Putu, akan terdapat beberapa kemungkinan.

"Kalau ternyata nanti setelah berdasarkan evaluasi dan pendaftaran hari ini (Selasa, 7/7) di sebuah TPS ternyata dipastikan kekurangan surat suara, maka yang dilakukan adalah KPPS bersama PPS koordinasi pendistribusian pemilih ke TPS tersebar di RT/RW yang masih ada sisa surat suaranya itu," kata Putu.

Kalau ternyata di TPS di satu RT/RW itu kemungkinan ketersediaannya juga habis, kata Putu, maka PPS koordinasi pemindahan surat suara dari TPS lain di satu desa/keluarahan untuk bisa dikirim kelebihannya nanti di TPS-TPS yang kekurangan surat suara. "Besok (Rabu, 8/7) pemilih ber-KTP membawa KK atau identitas lain untuk dicatat oleh KPPS pada formulir," kata Putu

Dalam formulir itu dicatat nama, nomor KTP, tempat tanggal lahir, dan alamatnya. "Ada formulir tersendiri yang disiapkan untuk KPPS," katanya. Pemilih ber-KTP ini baru bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum TPS ditutup karena akan disesuaikan dengan ketersediaan surat suara. Logikanya, kata Putu, kemungkinan surat suara setelah pukul 12.00 akan terlihat masih ada sisa atau tidak.

ikh/ism





Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP