Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Sabtu, Juni 27, 2009

Anas: Spanduk Sosialisasi Pilpres Jangan Dipolitisir


Sabtu, 27 Juni 2009 | 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono menegaskan agar spanduk sosialisasi pemilu presiden dengan tanda contreng nomor 2 tidak dipolitisir.

Demikian disampaikan Anggota Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono Anas Urbaningrum melalui pesan singkatnya, Sabtu ( 27/6 ).

Spanduk ini berisi petunjuk pencontrengan pilpres 2009 dan beredar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ke KPU-KPU daerah. Menurut Anas, spanduk tersebut jelas-jelas tidak menguntungkan kubu SBY-Boediono karena tidak tertera nomor urut 2. "Spanduk itu tidak ada nomor urutnya. Jangan ditafsirkan yang tidak-tidak dan dipolitisir," kata Anas.

Ia melanjutkan KPU perlu segera mengganti spanduk tersebut dengan yang baru agar tidak menimbulkan prasangka. "Misalnya hanya gambar 1 pasang calon dan tanpa nomor urut. Atau tidak usah ada tanda gambarnya. Cukup dijelaskan cara memilih dan lokasi memberi tanda pilih yang benar," tuturnya.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Mike Lazaridis, Sang Pendiri BlackBerry


Senin, 8 Juni 2009 | 09:16 WIB

AMIR SODIKIN

Anak dari Turki ini dapat merealisasikan mimpi guru SMA-nya bahwa suatu hari nanti fungsi elektronik, komputer, dan wireless akan menjadi satu. Lewat temuannya, Mike Lazaridis berhasil menggabungkan teknologi yang unik dan gaya hidup menjadi satu: BlackBerry.

Di sela-sela kesibukannya menerima tamu dari sejumlah negara pada acara Wireless Enterprise Symposium (WES) 2009 di Orlando, Florida, Amerika Serikat, awal Mei 2009, akhirnya Mike Lazaridis, sang pendiri BlackBerry, bisa meluangkan waktu untuk Kompas. ”Apa yang bisa saya sampaikan? Saya mulai saja dengan kondisi BlackBerry kini,” katanya.

Tak seperti yang dibayangkan sebelumnya, dari alotnya mengatur jadwal dengan pihak perwakilan BlackBerry, sosok Lazaridis terlihat kalem, rendah hati, dan apa adanya. Wawancara digelar di sebuah hotel di Orlando.

Tak ada pengawal, tak ada pendamping atau yang berada di sekitarnya. Salah satu orang paling berpengaruh di dunia versi majalah Time tahun 2005 itu tampil layaknya orang biasa.

Bersahaja, tetapi justru wibawa sebagai inventor penting dekade ini makin terpancar. Pagi itu, Lazaridis melayani wawancara sambil sarapan sandwich. ”Upps...,” sergahnya saat sandwich yang dipegangnya jatuh ke lantai. Dengan santai, Presiden dan Co-Chief Executive Officer and Director Research In Motion (RIM) ini memungutnya kembali.

Dia membuka dialog dengan angka-angka. ”Saat ini jumlah subscriber BlackBerry ada 25 juta orang,” katanya sambil menyodorkan buku Life on BlackBerry, RIM 2009 Annual Report.

”Ini laporan terbaru,” katanya. Doktor bidang engineering yang tak menamatkan kuliah ini tak hanya mengawal RIM dari sisi teknologi. Dia juga menguasai manajemen, pemasaran, dan strategi invasi produk ke penjuru dunia.

Poin terakhir itulah yang menciptakan fenomena baru dunia: masyarakat di 160 negara yang gandrung dengan cara baru berkomunikasi dan berkirim data. Dialah yang bertanggung jawab atas mewabahnya ”virus” teknologi dan gaya hidup itu.

Menurut peringkat Milward Brown Top 100 Most Powerfull Brands, BlackBerry urutan ke-51 dunia dan disebut sebagai yang tercepat pertumbuhannya dengan angka kenaikan 390 persen.

Pentingnya riset

Dengan kondisi global yang lesu, tahun 2009 RIM telah mengirim 26 juta BlackBerry ke sejumlah negara. Januari 2009, BlackBerry sudah membuat perangkat BlackBerry ke-50 juta. ”Pendapatan RIM tahun fiskal 2009 naik 84 persen dari 6 miliar dollar AS menjadi 11 miliar dollar AS,” ujarnya.

Tahun 2009, BlackBerry mendapat penghargaan GSMA Chairman’s Award untuk kategori pionir bidang wireless. Di tengah stagnannya penemuan baru, bisa dibilang Lazaridis mendominasi sebagai inventor pada dekade ini.

Lazaridis menyadari, kesuksesan RIM merupakan dampak dari ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dia yakin ilmu pengetahuan yang didorong universitas bisa diharapkan membawa perubahan.

Dukungannya terhadap dunia penelitian tak tanggung-tanggung. Pada Oktober 2000 dia mendirikan Perimeter Institute for Theoretical Physics dengan dana 100 juta dollar AS yang diambil dari kantong pribadinya.

April 2004, bersama istrinya dia mendonasikan 33,3 juta dollar AS untuk Institute for Quantum Computing di University of Waterloo. Mei 2005, dia memberi tambahan lagi 17,2 juta dollar AS untuk membangun gedung Institute for Quantum Computing dan Waterloo Institute for Nanotechnology.

Lazaridis tak hanya penemu BlackBerry. Sekitar 50 hak paten miliknya berkisar pada wireless dan sistem display industri. DigiSync, pembaca barcode untuk industri film, ternyata juga di bawah hak paten dia, yang membuatnya mendapatkan penghargaan Emmy dan Academy Award tahun 1999.

Sejarah

Lazaridis bukan asli Kanada. Dia lahir 14 Maret 1961 di Istanbul, Turki. Kedua orangtuanya yang berasal dari Yunani membawa Lazaridis ke Kanada saat usianya lima tahun.

Tahun 1966 Lazaridis tinggal di Windsor, Ontario. Bakatnya mulai tampak sejak dia bersekolah di Windsor. Kutu buku ini menghabiskan banyak waktunya di perpustakaan.

Umur 12 tahun dia mendapat penghargaan Windsor Public Library karena telah melahap semua buku ilmu pengetahuan di perpustakaan itu. Di SMA, minat terhadap elektronik terfasilitasi karena bertemu dengan guru-guru hebat. Dalam setiap wawancara dia selalu merujuk pada guru-guru SMA yang menjadi motivator paling baik.

Tahun 1979 dia memutuskan kuliah di University of Waterloo jurusan Electrical Engineering bidang ilmu komputer. Saat menjadi mahasiswa, dia mendapat kontrak 500.000 dollar dari General Motors (GM) untuk membangun display kontrol jaringan komputer.

Dari dana kontrak dengan GM itu, ditambah pinjaman 15.000 dollar dari orangtuanya, Lazaridis yang masih mahasiswa mendirikan RIM. Dia keluar dari universitas dua bulan sebelum lulus.

RIM bergerak di bidang teknologi barcode untuk film. Lambat laun, RIM merambah ke wireless dan tahun 1999 memperkenalkan BlackBerry.

Walau akhirnya drop out dari universitas, berkat dedikasinya, pada Oktober 2001 dia meraih penghargaan Doctor of Engineering dari University of Waterloo. Pada Juni 2003 ia bahkan ditunjuk menjadi chancellor kedelapan universitas itu.

BlackBerry unik karena punya sistem sendiri dalam mengelola e-mail, terutama teknologi server yang tak dimiliki perusahaan lain. Di saat produsen telepon genggam lainnya puas dengan memanfaatkan sistem yang sudah ada, Lazaridis berpikir lain. ”Kami sangat hati-hati dalam mengembangkan perangkat ini. BlackBerry punya sistem yang unik, inilah yang membuat layanan kami akan unggul di mata konsumen,” katanya.

Dia yakin, ke depannya kebutuhan akan transmisi data makin tinggi dan wireless akan menjadi solusi. ”Kami menggabungkan fungsi perangkat bergerak dengan fungsi komputer,” katanya.

Apakah BlackBerry akan menggantikan komputer desktop atau laptop? Apakah BlackBerry juga punya ambisi mengambil alih sistem telekomunikasi GSM yang populer saat ini?

”Tidak, kami juga terlibat dalam pengembangan teknologi lain,” katanya. Teknologi GSM, misalnya, jaringannya masih bisa kita manfaatkan dengan berbagai pengembangan riset.

Di balik ambisi membuat BlackBerry mewabah, Lazaridis tetap lari ke dunia riset, mengembangkan berbagai kemungkinan teknologi yang tersedia. Jadi, tak harus menjadi dominan dan membunuh yang lain jika ingin sukses.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

BlackBerry Rp 2 Juta Segera Meluncur


Senin, 22 Juni 2009 | 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar gembira buat yang masih bermimpi punya telepon seluler pintar alias smartphone BlackBerry, tetapi belum mampu membelinya. PT Indosat Tbk tengah bersiap meluncurkan BlackBerry dengan kisaran harga Rp 2 juta per unit, jauh lebih murah daripada harga BlackBerry saat ini yang minimal Rp 5 juta per unit.

Menurut Direktur Pemasaran Indosat Guntur Siboro, Indosat akan mematok harga paket BlackBerry Rp 2 juta untuk memperluas pasar. "Dalam waktu dekat akan kami luncurkan di Indonesia," ujarnya, Ahad (21/6).

Kendati belum bersedia merinci jenis paket layanan dan gambaran teknis lainnya, dia menandaskan bahwa varian BlackBerry tersebut sengaja dihadirkan untuk membidik pasar menengah bawah alias low-end. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan varian tersebut bakal dipasarkan di Indonesia. "Tunggu saja tanggal mainnya," cetus Guntur.

Guntur menambahkan, harga BlackBerry memang tidak bisa lebih jauh lagi bergeser dari kisaran Rp 2 jutaan. "Pasalnya, biaya lisensi untuk 3G saja cukup tinggi," ujarnya, tanpa merinci besarannya. "Kalau sekadar membuat handset yang mirip BlackBerry tentu saja murah," katanya.

Menurut Guntur, selain karena tren, nilai lebih yang dimiliki oleh BlackBerry adalah keunggulan konten di dalam handset-nya. "Berbagai kemudahan multimedia dalam aplikasinya tidak dimiliki handset merek lain," kata Guntur.

Saat ini, Indosat memimpin pasar penjualan BlackBerry di Indonesia dengan angka berkisar 120.000 unit, sementara Excelcomindo Pratama (XL) dan Telkomsel masing-masing 100.000 unit. Selain mereka, PT Natrindo, operator Axis, sejak 10 Juni turut meramaikan pasar BlackBerry di Indonesia. Di luar pasar BlackBerry yang dipegang oleh keempat operator tersebut, saat ini di pasaran Indonesia juga banyak beredar BlackBerry yang diimpor oleh importir umum yang tak bekerja sama dengan operator.

General Manager Komunikasi XL Myra Junor memastikan belum akan menjual BalckBerry di bawah Rp 5 juta meskipun produk Nexian G-900 alias NexianBerry yang dihargai di bawah Rp 1 juta laku 50.000 unit dalam 1,5 bulan. "Keunggulan BlackBerry yang harganya Rp 5 jutaan ke atas tidak mungkin ditinggalkan penggemarnya," ujar Myra, Jumat. (Nadia Citra Surya/Kontan)

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Wah.. Hampir Separuh BlackBerry di Indonesia Barang Ilegal


Kamis, 25 Juni 2009 | 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ponsel cerdas BlackBerry memang tengah booming di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, siapa sangka jika hampir separuh dari BlackBerry yang beredar di Indonesia ilegal. Pengakuan ini datang dari salah satu operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (EXCL).

Manager Broadband BlackBerry & 3G PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Handono Warih mencatat, sedikitnya separuh BlackBerry yang beredar di pasaran adalah ilegal. Saat ini, BlackBerry yang sudah beredar di pasar diperkirakan mencapai 425.000 unit.

Dari jumlah ini, 250.000 unit disalurkan secara resmi oleh tiga operator telekomunikasi, yakni Excelcomindo, PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Telkomsel. Dengan demikian, ada 175.000 unit BlackBerry yang berasal dari pasar gelap atau black market.

Ujungnya, Departemen Perdagangan kini akan menurunkan tim guna mengawasi peredaran gadget tersebut. "Tim akan dibentuk segera," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo, di Jakarta, Kamis (25/6).

Subagyo melanjutkan, hingga sekarang, Depdag masih melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang impor sesuai aturan Permendag No 56 Tahun 2009. Barang itu adalah garmen, sepatu, mainan anak, elektronik, makanan, dan minuman. "Tapi kalau ada permintaan atau kasus tertentu seperti BlackBerry yang di luar ketentuan, Depdag bisa menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pasar," katanya. (Epung Saepudin/Kontan)

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Jumat, Juni 26, 2009

Keraguan PKS Sirna Usai Lihat Herawati Salat Jamaah


Isu Istri Boediono Katolik

Jumat, 26/06/2009 19:42 WIB
Reza Yunanto - detikPemilu

Jakarta - Isu Herawati Boediono beragama Katolik sempat menimbulkan keraguan di kalangan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, setelah melihat istri cawapres Boediono itu salat berjamaah, keraguan itu akhirnya sirna.

"Yang ditanyakan kader kita bener enggak (beragama Katolik) itu. Daripada dijawab lalu kita hadirkan dia di pertemuan. Ketika dia salat jamaah, akhirnya sirna juga," ujar Wasekjen PKS Zulkiflimansyah.

Hal ini disampaikan Zul, sapaan akrabnya, terkait isu kader PKS meragukan keislaman Herawati Boediono, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2009).

Zul kemudian menjelaskan bahwa PKS tidak pernah tahu siapa yang menghembuskan isu Herawati beragama Katolik itu. Namun, menurut Zul, isu itu memang ditujukan untuk mendiskreditkan pasangan SBY-Boediono.

"Kita enggak bisa membuktikan siapa yang menyebarkan, tapi tentu itu untuk mendiskreditkan SBY-Boediono," jelas wakil ketua FPKS ini.

Zul malah berpikir, jangan-jangan isu itu sengaja dihembuskan untuk melihat responnya.

"Makanya lalu Ibu Herawati dihadirkan dalam pertemuan kemarin," ungkapnya.

Pertemuan Herawati Boediono dengan kader PKS itu berlangsung Kamis kemarin (25/6), di Cibubur, Jakarta Timur. Herawati hadir dalam acara yang digelar Persaudaraan Muslimah (Salimah), salah satu sayap organisasi PKS. Dalam pertemuan itu Herawati tampil berkerudung.

( Rez / nwk )


Sumber: detikNews


Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Tertibkan BlackBerry Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Khusus


Jumat, 26 Juni 2009 | 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pedagang dan distributor BlackBerry di pasar bersiaplah. Pemerintah akan menertibkan peredaran BlackBerry ilegal di pasar dengan membentuk tim khusus.

Pemerintah mematok ciri BlackBerry ilegal adalah yang tidak melewati proses sertifikasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi serta Bea Cukai. Tanda lolos sertifikasi ini biasanya ada di dalam handset.

"Tim itu akan dibentuk segera," ujar Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag). Kelak, yang akan melakukan pengawasan di lapangan adalah Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag. "Jika ada perintah dari Dirjen, kami langsung melakukan pengawasan BlackBerry ilegal," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Iman.

Depdag akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk pembahasan teknis pengawasannya. "Kami akan rapat dengan Depkominfo besok (hari ini) untuk membahasnya," ujar Inayat.

Jumlah ilegal tak pasti

Pemerintah masih belum bisa memastikan berapa banyak BlackBerry ilegal yang beredar di pasar. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menduga, pengguna BlackBerry ilegal jauh lebih banyak daripada yang tercatat saat ini. "Soalnya, segmen konsumen Indonesia tergolong sensitif terhadap selisih harga," tuturnya. Harga BlackBerry resmi minimal Rp 6 juta per unit, sedangkan yang ilegal hanya sekitar Rp 2 juta per unit.

Saat ini, ada tiga operator telepon seluler yang menyalurkan BlackBerry di Indonesia, yakni PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama (XL), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiganya menjual BlackBerry secara paket alias bundling. Jumlah pembeli resmi kini tercatat sudah 320.000 pelanggan. Terdiri atas 120.000 di Indosat dan masing-masing 100.000 pelanggan BlackBerry Telkomsel dan XL. Ini tidak termasuk BlackBerry yang diimpor oleh importir umum.

Ricky, salah satu peritel BlackBerry, mengaku tak khawatir dengan rencana penertiban itu. Dia mengklaim BlackBerry jualannya berasal dari importir resmi. "Ada sertifikat dari Bea Cukai dan garansi resmi distributor," ujarnya. Dia memberi ciri, penjual BlackBerry selundupan akan menutup gerai jika mendengar kabar akan ada razia. (Epung Saepudin, Nadia Citra Surya/Kontan)


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Depkominfo Ancam RIM, Selamat Tinggal BlackBerry?


Jumat, 26 Juni 2009 | 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) kembali mendesak perusahaan perilis perangkat BlackBerry, Research in Motion (RIM), agar segera memutuskan untuk membuka kantor cabang atau service center di Indonesia.

"Kami sudah bertemu dengan RIM dan sudah sepakat untuk membuka kantor cabang di Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Jumat (26/6).

Namun, RIM hingga kini masih meminta waktu untuk mempertimbangkan bentuk perwakilan yang paling sesuai di Indonesia yakni menentukan dalam bentuk sales service, sales representatif, atau bentuk lain.

Gatot menekankan pihaknya hanya akan memberikan jeda waktu paling lama satu bulan. "Bila RIM tidak segera bertindak kami terpaksa menghentikan pemberian sertifikasi pada BlackBerry," katanya.

Penghentian sertifikasi tersebut secara otomatis menutup kemungkinan perangkat BlackBerry dapat diimpor masuk ke Indonesia.

"Kami memang tidak berhak menghentikan impor BlackBerry, tetapi dengan penghentian pemberian sertifikat maka BlackBerry tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia oleh institusi yang berhak, yakni Depdag dan Bea Cukai," katanya.

Opsi itu dipilih sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen BlackBerry, di tanah air yang semakin meningkat jumlahnya dari waktu ke waktu.

Hingga kini pihaknya masih menunggu keseriusan dan itikad baik dari RIM untuk segera merespon kesepakatan pembentukan kantor perwakilan di Indonesia.

Di lain pihak, Gatot meyakinkan kepada publik pemakai BlackBerry di Indonesia agar tidak perlu khawatir handset miliknya tidak berfungsi akibat kebijakan tersebut.

"Memang sempat ada kepanikan masyarakat yang khawatir BlackBerry-nya tidak berfungsi tapi kami tekankan BlackBerry mereka akan tetap berfungsi," katanya.

Pihaknya hanya akan menghentikan pemberian sertifikasi pada barang-barang, yang baru akan masuk ke Indonesia bila sampai batas waktu yang ditentukan RIM belum juga membuka kantornya di Indonesia.

Pihaknya pada pekan depan akan mengirimkan surat resmi kepada RIM, yang ditembuskan kepada operator yang berafiliasi dengan RIM, Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam, Departemen Keuangan yang mengkoordinasi Ditjen Bea Cukai, dan Departemen Perdagangan.

"Kami sudah bicarakan dengan semua pihak yang berkepentingan dan intinya semua sudah sepakat untuk membantu pemerintah mendesak RIM segera bertindak," katanya.

BNJ
Sumber : Ant

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

DKI Bagikan Beasiswa Senilai Rp 11,6 Miliar


Beasiswa diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan prioritas anggaran pendidikan.

Selasa, 9 Juni 2009, 16:18 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Lutfi Dwi Puji Astuti

VIVAnews - Sebanyak 8.709 siswa berprestasi dari keluarga miskin mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana yang dialokasikan melalui Yayasan Beasiswa Jakarta ini mencapai Rp 11,6 miliar.

"Pemberian beasiswa ini sebagai konsekwensi untuk meningkatkan pendidikan di kota Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balai Kota, Selasa 9 Juni 2009.

Beasiswa ini diberikan sebagai upaya DKI dalam meningkatkan prioritas anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan. Juga untuk memenuhi amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan komitmen mewujudkan alokasi anggaran pada sektor pendididkan sebesar 20 persen APBD.

Beasiswa akan diberikan untuk setiap tahun ajaran 2008/2009. Rinciannya, Rp 8,145 miliar untuk 6.788 siswa SLTA, SMK dan MA berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu. Masing-masing siswa akan mendapat beasiswa Rp 1,2 juta per tahun hingga tamat pendidikan SLTA/SMK/MA.

Sedangkan sebesar Rp 2,181 miliar akan diberikan kepada 1,212 mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. Satu orang mahasiswa mendapat beasiswa Rp 1,8 juta untuk satu tahun ajaran.

Sedangkan sebanyak Rp 408 juta dianggarkan untuk 214 siswa dan mahasiswa berbakat pada event nasional atau internasional. Siswa atau mahasiswa yang meraih medali emas mendapat beasiswa Rp 2 juta dan medali perak Rp 1,75 juta.

Sumber: VIVAnews





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Tinggalkan Polda Metro, Rani Kecoh Wartawan



Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Rani pergi tanpa diketahui wartawan dengan mobil Toyota Kijang warna silver B 22 WW.

Jum'at, 26 Juni 2009, 16:11 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra

VIVAnews - Ratusan wartawan yang menunggu pemeriksaan terhadap Rani Juliani terkecoh. Rani yang ditunggu sejak siang tadi keluar melalui pintu utama lobi Gedung Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, Rani meninggalkan ruang penyidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.40 WIB, Jumat, 26 Juni 2009.

Rani meninggalkan gedung Polda Metro Jaya dengan cara mengecoh wartawan. Wartawan yang telah menungu Rani di pintu masuk Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro ternyata tertipu, karena Rani keluar melalui lobi utama.

Wanita caddy itu terlihat keluar bersama dengan seorang penyidik dan segera pergi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna silver B 22 WW.

Rani terlihat duduk di bangku belakang didampingi dengan satu orang penyidik yang dikawal dengan dua petugas provost.

Penyidik segera mempertemukan Antasari Azhar dengan Rani Juliani untuk mencari bukti-bukti baru dalam melengkapi berkas perkara pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Rani untuk mencocokkan barang bukti seperti telepon genggam dan nomor handphone milik Rani, Nasrudin dan Antasari.

Hari ini pemeriksaan terhadap Rani terkait penyadapan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap lima nomor telepon yang dua di antaranya milik Rani dan Nasrudin.

Sumber: VIVAnews



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 35% Lulusan SMP


Dinas Pendidikan akan menyiapkan 5 % bangku di sekolah negeri bagi siswa berprestasi.

Jum'at, 26 Juni 2009, 17:44 WIB
Eko Priliawito, Lutfi Dwi Puji Astuti


VIVAnews - Sebanyak 132.697 siswa tingkat menengah pertama (SMP) di Jakarta yang lulus tahun ini dipastikan tidak seluruhnya bisa ditampung di SMA maupun SMK negeri.

Saat ini sekolah negeri tingkat menengah atas (SMA) hanya mampu menampung sekitar 35 persen siswa yang tahun ini lulus.

Meski demikian Kepala dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi mengatakan, semua lulusan dijamin akan melanjutkan sekolahnya karena masih ada daya tampung yang disediakan oleh sekolah SMA dan SMK swasta.

"Walaupun daya tampung sekolah negeri sedikit masih ada sekolah swasta. Dengan bantuan sekolah swasta, semua lulusan pasti akan tertampung,” kata Taufik, Jumat 26 Juni 2009.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, daya tampung kelas X atau kelas 1 SMA hanya 30.252 siswa sedangkan sekolahnya hanya 157 SMA negeri.

Sementara daya tampung SMK negeri hanya mampu untuk 15.993 siswa. Sedangkan total sekolahnya hanya 64 SMK negeri.

Namun, bagi pelajar berprestasi, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan sekitar 5 % bangku di sekolah negeri.

Siswa berprestasi yang sudah disiapkan kursinya adalah mereka berpresntasi dalam akademik dan non akademik seperti juara kesenian, olahraga dan budaya tingkat nasional maupun nasional.

Siswa berprestasi dibidang olahraga, seni dan budaya ini bebas masuk sekolah
mana saja dengan hanya memenuhi persyaratan nilai raport rata-rata 7. "Kalau yang akademik tidak perlu syarat tambahan,” katanya

Sumber: VIVAnews





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Diusir dari Ruang Ujian

Hanya Karena Belum Membayar Uang Perpisahan
Siswa ini sedih bukan saja karena dikeluarkan dari ruangan.

Maryadie | Kamis, 11 Juni 2009, 11:33 WIB


VIVAnews - Reza, 16, siswa kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pembangunan di Kota Bogor di Jalan Pajajaran, dikeluarkan dari ruangan ujian oleh guru sekolah. Dia dikeluarkan hanya karena belum membayar uang perpisahan sebesar Rp 25.000.

”Saya dipaksa untuk keluar ruangan oleh guru atas perintah Kepala Sekolah. Padahal saya tengah menyelesaikan soal ulangan semester yang sudah dijalaninya sejak kemarinm" ungkap Reza kepada VIVAnews,

Reza mengaku sedih bukan saja karena dikeluarkan dari ruangan. Tapi dirinya merasa telah dipermalukan.

Sebelumnya dia keluar dari ruangan kelasnya, gurunya menceritakan alasan dirinya harus keluar dari ruangan karena membayar uang perpisahan bagi anak kelas III yang lulus ujian. Alasan itu disampaikan di hadapan para siswa lainnya.

Kepala Sekolah SMK Pembangunan, Fahruraji mengakui telah mengusir salah satu siswanya dari ruang kelasnya.

Namun pengusiran itu bukan karena yang bersangkutan belum membayar uang perpisahan, namun karena alasan lain.

"Kami minta dia keluar bukan karena masalah uang perpisahan. Tapi kami bertindak begitu, karena dia tidak membawa orangtuanya untuk menghadap ke kami," katanya.

Dia menyebutkan ada beberapa persyaratan yang belum siswa itu penuhi. "Kami takut orangtuanya sudah memberikan, tapi terpakai dan tidak dibayarkan,” tegasnya.

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

adie.maryadi@vivanews.com

Sumber: VIVAnews





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Jakarta Berantas Penjualan Bangku Sekolah



Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran siswa untuk seluruh tingkatan.

Jum'at, 26 Juni 2009, 17:09 WIB
Eko Priliawito, Lutfi Dwi Puji Astuti

VIVAnews - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran siswa untuk seluruh tingkatan pendidikan sekolah.

Dinas Pendidikan DKi Jakarta akan menurunkan pemeriksa yang bertugas mengawasi para pelaku 'penjual bangku' kosong di sekolah-sekolah negeri.

“Sama dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Kami akan turunkan tim dari suku dinas hingga kecamatan,” ujar Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi, Jumat 26 Juni 2009.

Menurutnya saat ini para pelaku penjual bangku kosong saat pendaftaran siswa baru jumlahnya terus berkurang. Hal ini disebabkan pendaftaran sistem online mulai banyak digunakan para calon siswa.

Pendaftaran dilakukan secara komputerisasi sehingga menjadi transparan. Artinya pendaftaran bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat sehingga penyimpangan dapat dihindarkan.

Sementara Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kamaluddin menjelaskan, jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran seperti melakukan pungutan liar maka akan diberikan sanksi.

Saksi mutasi, penurunan pangkat akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun sebelumnya, pelaku akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum kedua hukuman terberat itu dijatuhkan.

Sumber: VIVAnews





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Aviliani: Saya Dilarang Mendebat Capres

Jumat, 26 Juni 2009 | 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam menjalankan tugasnya sebagai moderator debat capres tadi malam, Aviliani mengaku mendapat larangan dari salah satu tim sukses capres/cawapres untuk mendebat para kandidat tersebut.

"Dari KPU memberikan kelonggaran yang seluas-luasnya, dari tim sukses yang melarang saya. Larangan itu berasal dari salah satu tim sukses, yang lainnya mempersilakan saja," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/6).

Alasan mereka, lanjut Aviliani, ditakutkan moderator berpihak kepada salah satu capres. "Bisa juga mereka khawatir kalau moderator terlalu mendebat dan capres tersebut tidak bisa menjawab, pamor capres tersebut akan turun," tuturnya.

Hal tersebut sebenarnya telah ia siasati dengan memaparkan data-data dan angka pada awal acara. Namun, menurutnya, taktik tersebut kurang berhasil karena jawaban para capres terlalu sistematik dan tidak berani menyebutkan angka.

Ia juga merasa kurang puas dengan performa pada kandidat tadi malam. Menurutnya, ketiga capres tidak memberikan pemaparan program mereka untuk masa depan. "Mereka hanya menjelaskan keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu. Jawaban mereka juga terlalu berhati-hati, padahal 15 menit sebelum acara dimulai sudah saya briefing agar jawaban mereka to the point saja," katanya.

Lebih jauh Aviliani berpendapat, kehati-hatian para capres bisa juga disebabkan karena mereka takut salah ucap. "Mereka juga takut pada penilaian orang timur, yang akan beranggapan buruk pada orang yang terlalu mendebat," ujar dia.

RDI

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Kajati Banten Dicopot


Jumat, 12 Juni 2009 | 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan itu merupakan mutasi biasa, tetapi ada dugaan pencopotan itu terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Jumat (12/6), menyatakan, Kajati Banten Dondy K Sudirman kini menjadi staf ahli Jaksa Agung. "Sedangkan posisi Kajati Banten diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan," katanya.

Jasman menyatakan, peralihan tugas Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009. "SK itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim)," katanya.

Jasman membantah penggantian Dondy terkait dengan penanganan perkara Prita Mulyasari. "Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya," katanya. Tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, melakukan pemeriksaan terhadap Dondy K Sudirman, terkait perkara Prita Mulyasari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan, Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tangerang kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita. Ia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita. "Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan," katanya.


Sumber: Kompas


Artikel Terkait:
Kajati Banten Mulai Diperiksa Terkait Kasus Prita
Kasus Prita Bentuk Ketidakprofesionalisme Jaksa
Kasus Prita, Rakhmawati Dicecar 28 Pertanyaan
IDI Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Prita
Kuasa Hukum Prita: Dugaan Suap Semakin Jelas
Aduh! Prita Trauma dengan Komputer






Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

RS Omni Siap Hadapi Gugatan Balik Prita


Senin, 15 Juni 2009 | 16:00 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menyatakan siap menghadapi gugatan balik dari Prita Mulyasari. "Kami siap menghadapi tuntutan balik itu," kata Bagian Legal Rumah Sakit Omni Ronald TA Simanjuntak dalam jumpa pers di Lantai V di rumah sakit itu, Senin (15/6).

Menurut Ronald, apa pun yang akan dilakukan Prita Mulyasari dalam tuntutan balik tersebut maka pihaknya bersedia menerima tuntutan balik tersebut.

Kesiapan seperti apa yang dilakukan RS Omni untuk menghadapi gugatan balik, Ronald tidak mau menjelaskan secara pasti. "Itu rahasia kami," ujar Ronald.

Ronald menjelaskan, pihaknya juga tidak akan mencabut gugatan terhadap Prita baik perdata maupun pidana.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik perdata terhadap RS Omni dan gugatan pidana terhadap dokter Henky Gozal dan dokter Grace. "Setelah kasus pidana Prita diputuskan, kami akan menggugat balik RS Omni," kata Samsu.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Bisakah Rumah Sakit Belajar dari Kasus Prita?


Senin, 15 Juni 2009 | 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional hingga saat ini masih menjadi bagian berita hangat di sejumlah media massa cetak maupun elektronik.

Tidak itu saja, kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian dan simpati calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 8 Juli mendatang, bahkan hingga mendatangi Prita di Lembaga Pemasyarakatan.

Kasus yang berawal dari keluhan pasien RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang bernama Prita Mulyasari (32) lewat surat elektronik (e-mail) soal buruknya pelayanan RS itu terus menyebar, dan berujung di LP Wanita Tangerang, Banten 13 Mei 2009 atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mantan Ketua PB IDI Azrul Azwra menilai, kasus Prita yang diperkarakan oleh Rumah Sakit Omni Internasional harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, untuk memperbaiki mutu layanan dan membuka jalur komunikasi yang baik dengan pasien.

"Kalau ada pasien mengeluh atas pelayanan RS, harusnya pihak rumah sakit mendengarkan dan memperbaiki, bukan malah pasiennya dipenjarakan," kata Azrul.

Azrul mengatakan, sebenarnya kasus seperti itu sudah sering terjadi, namun masalah ini jarang mencuat ke permukaan karena sudah dianggap hal biasa.

Menurut Azrul, tindakan pihak rumah sakit sungguh berlebihan, karena pasien berhak memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan, hal itu sudah diatur dalam UU Praktek Kedokteran.

Dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran RI telah diatur mengenai salah satu unsur mutu pelayanan medis, di antaranya keterbukaan komunikasi dan informasi antara dokter dengan pasiennya.

Ia mengatakan, kasus ini sebagian dampak dari rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas (PT), karena cenderung hanya lebih mementingkan fungsi usaha dan keuntungan, padahal ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta, selain mencari keuntungan sebagai perusahaan, RS juga harus menjalankan fungsi sosial.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut, rumah sakit wajib menjalankan fungsi sosial seperti pengaturan tarif pelayanan dengan memberikan keringanan atau pembebasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan pelayanan gawat darurat 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka, tetapi mengutamakan kesehatan.

"Saya rasa peraturan menteri itu sebagian tidak dijalankan RS karena sanksinya tidak jelas. Padahal bisa saja izinnya dicabut," katanya.

Untuk itu, kata Azrul, solusi terbaik bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan jaminan kesehatan adalah perlu adanya sistem jaminan kesehatan nasional dalam bentuk asuransi kesehatan nasional. Namun, demikian bagi masyarakat miskin tetap harus ditangggung pemerintah.

Sebatas Administrasi
Pandangan lain disampaikan Mantan PB IDI Kartono Muhammad, ia menilai peraturan tentang rumah sakit selama ini belum jelas, karena belum mengatur mutu layanan medis dari rumah sakit terhadap pasien.

Menurut Kartono, selama ini belum ada aturan yang lebih khusus tentang mutu layanan RS bagi pasiennya termasuk lembaga yang mengawasi kinerja rumah sakit, meskipun ada lembaga yang menyatukan rumah sakit seperti Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Peraturan tentang rumah sakit yang ada saat ini masih sebatas mengatur administrasi, perizinan dan sarana-prasarana oleh Depkes. Sedangkan aturan mutu layanan medis RS bagi pasien secara khusus belum ada.

"Rumah sakit dibiarkan tumbuh begitu saja, tapi aturannya belum jelas," kata Kartono. Padahal, kata Kartono, lembaga yang mengawasi mutu layanan medis bisa saja dilakukan oleh Persi bekerja sama dengan Departemen Kesehatan (Depkes).

Ia juga menyayangkan, rumah sakit yang berorientasi pada pasar dan keuntungan, tanpa mempertimbangkan fungsi sosial dari rumah sakit itu sendiiri untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat.

Kartono mengatakan, duduk perkara Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional adalah soal komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar antara pasien dengan pihak rumah sakit, karena keluhan terhadap RS yang disampaikan pasien tidak ditanggapi.

Berkaitan dengan kasus tersebut, tim khusus yang dibentuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus Prita dengan RS Omni Internasional akan menyampaikan hasil penyelidikannya maksimal dua minggu setelah ditugaskan.

Ketua Umum PB IDI terpilih periode 2009-2012, dr Prijo Sidipratomo mengatakan, tim khusus beranggotakan 10 orang dokter ditugaskan untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan data terkait kasus Prita dengan RS Omni Internasional khususnya masalah praktik kedokteran.

"Kalau memang hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran kode etik kedokteran, jelas akan ada sanksi bagi dokter bersangkutan," kata Rrijo.

Namun demikian, tim yang dibentuk IDI tersebut hanya akan menyelidiki seputar masalah praktik kedokteran apakah ada unsur pelanggaran kode etik atau tidak, tidak menyangkut penyelidikan wilayah hukum, sebab masalah itu harus dipisahkan.

Tim tersebut paling lambat dua minggu lagi menyampaikan laporan hasil penyelidikannya dan pengumpulan data ke Pengurus Besar IDI. Tim Ad Hoc yang diketuai Prof Zubairi Djoerban bekerja sama dengan pengurus IDI Wilayah Banten akan meminta keterangan para dokter RS Omni Internasional Tangerang dan mengumpulkan fakta-fakta khususnya terkait praktik kedokteran.

IDI meminta masalah itu harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan wilayah hukum dan praktik kedokteran yang merupakan wilayah kode etik profesi kedokteran.

Ia mengatakan, pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut bagi masyarakat atau pasien adalah jika mendapatkan ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai data berkaitan pelayanan medis, bisa mengadukan kepada komite medik RS setempat atau IDI cabang.

Atau jika masalah pasien itu berkaitan dengan institusi rumah sakit bersangkutan, bisa melaporkan kepada Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Sedangkan bagi para dokter, pelajaran yang diambil dari kasus tersebut adalah dokter harus mempunyai rasa empati yang tinggi pada pasien dalam memberikan pelayanan atau memberi informasi yang benar sesuai dengan kode etik kedokteran dan aturan yang berlaku.

Prijo mengatakan, selama 2008 IDI Pusat melalui IDI wilayah menerima sekitar 10 kasus pengaduan pasien terhadap rumah sakit dan dokter akibat ketidakpuasan atas pelayanan medis.

Pengaduan tersebut semuanya berupa pelayanan medis rumah sakit dan dokter yang kurang memuaskan pasien, namun demikian semua pengaduan ke IDI tersebut sudah diselesaikan melalui IDI dan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) di wilayah masing-masing.

RUU Rumah Sakit
Pada sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit untuk ditetapkan menjadi Undang-undang tentang Rumah sakit pada tahun ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan DPR-RI periode 2004-2009.

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Max Sopacua mengatakan, pembahasan RUU tersebut diperkirakan tinggal 10 persen lagi, sebab ada beberapa "item" yang belum selesai pembahasannya karena melibatkan berbagai unsur masyarakat dan profesi.

Menurutnya, pembahasan RUU tentang Rumah Sakit sangat alot karena harus melibatkan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan-masukan dan mengakomodir semua kepentingan seperti MUI, PGI, perawat, dokter dan terutama masyarakat yang akan mengunakan jasa rumah sakit. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan jika RUU itu disahkan DPR untuk kepentingan jangka panjang.

"RUU ini dibahas secara matang supaya tidak bongkar muat UU tiap tahun, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan itu," katanya.

Dengan demikian, jika RUU itu disahkan diharapkan bisa menjamin pemenuhan hak-hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit.

Dengan demikian, kasus seperti yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional tidak lagi terjadi, karena pihak rumah sakit tidak lagi menggunakan dasar hukum berbeda, yakni UU ITE pasal 27 untuk memperkarakan pasien yang mengadu kepada pihak rumah sakit.

"Kami berharap dengan UU rumah sakit itu perlindungan dan pelayanan pasien benar-benar terjamin, meskipun saat ini sudah diatur dalam UU praktek kedokteran," kata anggota fraksi Partai Demokrat itu.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Kebebasan Prita Bertentangan dengan Hak Dua Dokter Omni


Kamis, 18 Juni 2009 | 13:49 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Penasihat hukum Prita Mulyasari dalam eksepsi (keberatan)-nya berpendapat, kliennya berhak berkeluh kesah kepada teman-temannya melalui e-mail. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, jaksa penuntut umum berpendapat, hak dan kebebasan Prita bertentangan dengan hak orang lain, yakni dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang menuntutnya, dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela.

"Bahwa hak dan kebebasan terdakwa Prita Mulyasari tersebut, diduga atau didakwa bertentangan dengan hak orang lain, yakni dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Hak dan kebebasan dua dokter itu juga diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) perubahan UUD 45," ujar JPU, Riyadi, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

Apalagi, lanjut Riyadi, hak dan kebebasan itu dibatasi oleh Undang-Undang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 28 J serta Ayat 70 UU Hak Asasi Manusia.

"Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kutip jaksa.

Oleh karena itu, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Prita yang hanya mengutip Pasal 28 E Ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menurut dia, hak dan kebebasan Prita untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. "Dalam hal ini, wajib menjaga kehormatan dan martabat orang lain," jelasnya.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Buntut Kematian Seorang PSK, Empat Satpol PP Ditahan

Jumat, 26 Juni 2009 | 14:44 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan secara resmi empat Satpol PP, yakni SHD, RW, DSN, dan SM, Jumat (26/6).

Keempatnya tersangka dalam kasus kematian Fifif Aryani (42) yang diduga seorang PSK yang tewas di Sungai Cisadane karena ketakutan dirazia Satpol PP pada 18 Mei. Mereka ditahan dengan pertimbangan karena mereka akan mengulangi perbuatan serupa sehingga dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Status mereka itu tersangka dan sebagai tahanan luar. Namun, karena pertimbangan keempat tersangka itu tetap bekerja dan ikut melakukan operasi atau razia, makanya mereka kami tangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Polisi Budhi Herdi Susianto, Jumat (26/6).

Seperti diberitakan, Fifi, warga Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, tewas ketika Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia, 18 Mei sekitar pukul 02.00. Ia tewas tenggelam setelah meloncat ke Sungai Cisadane untuk menghindari kejaran petugas.

Peristiwa itu terjadi di seberang Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Jasad korban baru ditemukan pada 18 Mei pukul 08.00. Para saksi mata menyatakan, perempuan itu tewas tenggelam di Sungai Cisadane karena menghindari razia satpol PP. Begitu melihat beberapa anggota satpol PP turun dari mobil, Fifi dan tiga kawannya serentak lari dan melompat ke sungai.

Saat berupaya menyelamatkan diri itulah, ketiga perempuan yang diduga PSK itu berpencar menjauh ke tengah sungai. Fifi yang berada paling jauh akhirnya tenggelam karena tak ada teman yang bisa menolongnya. Dalam keadaan seperti itu, satpol PP meninggalkan mereka.

Masih ikut razia
Budhi menjelaskan, keempat Satpol PP sudah berada di Polres Kota Tangerang sejak Kamis malam. Mereka tidak diperbolehkan pulang sejak Kamis malam itu.

"Mereka akhirnya kami tahan setelah dari hasil pemeriksaan sudah cukup kuat dan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," papar Budhi.

Budhi menjelaskan, sebelumnya keempat tersangka tersebut menjadi tahanan luar dengan jaminan dari pimpinan tempat mereka bekerja (Satpol PP) bahwa mereka tidak akan diberdayakan selama masih menjadi tersangka. Akan tetapi, keempat Satpol PP ternyata masih tetap bekerja dan diikutkan dalam operasi atau razia.

"Karena mereka diikutkan dalam razia, kemungkinan besar mereka akan mengulangi perbuatan serupa," ujar Budhi.

Keempat Satpol PP diancam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Dari keempat tersangka, satu di antaranya adalah komandan regu.

Budhi mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa dan meminta pertanggungjawaban pimpinan kerja dari keempat Satpol PP itu karena masih tetap mempekerjakan para tersangka tersebut.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Hasil Pemeriksaan Jaksa Perkara Prita Selesai Pekan Depan


Sabtu, 20 Juni 2009 | 01:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan penyimpangan saat menangani perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari, sudah selesai. Saat ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sedang menelaah hasilnya, kemudian membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyampaikan hal itu, Jumat (19/6). "Paling lambat, hari Jumat minggu depan sudah ada hasilnya," kata Hamzah. Hamzah menolak menyebutkan, hasil apa saja yang diperoleh Bidang Pengawasan dari pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa itu. "Nanti saja, tunggu Jaksa Agung," elaknya.

Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten, melalui keluhan yang ia tulis pada email dan dikirimkan kepada beberapa temannya. Saat penelitian berkas, jaksa menyarankan polisi untuk mengenakan juga pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disamping pasal 310 dan 311 KUHP.

Pengenaan pasal 27 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu, membuat Prita juga ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap dua.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Akhirnya, Rani Juliani Muncul di Polda Metro Jaya


Jumat, 26 Juni 2009 | 11:46 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi utama dugaan kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, akhirnya muncul di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (26/6) pukul 11.30.

Rani, istri korban Nasrudin Zulkarnaen, tiba dengan pengawalan ketat. Kedatangan Rani yang memakai baju kemeja lengan panjang berwarna coklat langsung diserbu oleh puluhan wartawan media cetak dan elektronik.

Mantan caddy tersebut tidak banyak melontarkan komentar. Ketika ditanya tentang kabarnya, Rani hanya menjawab, "Baik." Rani pun segera dibawa masuk ke Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE


Kamis, 25 Juni 2009 | 12:40 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang atas terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, diambil karena terdakwa tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE digunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di PN Tangerang, Kamis (25/6).

Dengan demikian, hakim menilai dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas. "ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Karel.

Menurut dia, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. "UU ITE belum bisa diterapkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan demi hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," katanya.

Ia mengatakan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindaklanjuti di PT," ujar Karel.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Diputus Bebas, Prita Teriak Alhamdulillah


Kamis, 25 Juni 2009 | 12:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.

Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.

Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.

Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.

Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Koko Diduga Dianiaya agar Mengaku Mencuri

Kamis, 25 Juni 2009 | 08:16 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Neli Triana

JAKARTA, KOMPAS.com — Lina (34) menangis tersedu-sedu. Pada Rabu (24/6), warga RT 01 RW 17 Blok CG Nomor 5, Perumahan Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Depok, ini mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ia mengaku, anaknya, Koko (15), ditangkap karena dituduh mencuri dan Lina mendengar sendiri saat Koko diinterogasi sambil dianiaya di kantor polisi.

”Kejadiannya pada 8 Juni. Anak saya, Sahrul Ramadan Burhanuddin atau Koko, dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bojong Gede sebagai saksi. Namun, waktu saya jenguk, saya tidak boleh melihatnya. Kemudian saya dengar anak saya meminta ampun karena kesakitan. Saya dengar juga bunyi "pak pok pak pok" saat Koko menjerit di ruang tempat dia ditanyai,” kata Lina, Rabu.

Ketika akhirnya bisa bertemu, Lina melihat luka memar dan bekas sundutan rokok di tubuh Koko. Koko dibawa ke Polsek Bojong Gede karena dituduh sebagai anggota kelompok pencuri yang menggasak laptop, kamera, dan telepon seluler di rumah Abdul Mukhyi, pengurus RT di perumahan Lina.

Pencurian itu terjadi pada 8 Juni dini hari. Sesuai surat dari Polsek Bojong Gede bertanggal 9 Juni, Koko memang ditetapkan sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka dan harus ditahan. Namun, Lina dan suaminya, Nurdin Rami (55), baru mendapat surat itu pada 14 Juni. Beberapa hari kemudian, tersangka pencurinya tertangkap dan mengaku bahwa Koko tidak terlibat. Namun, Koko tak juga dibebaskan.

Muhammad Isnur dan Reza D Dwiyanto dari LBH Jakarta kini resmi menjadi penasihat hukum Koko. Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga ada pelanggaran Pasal 422 KUHP, yaitu pemaksaan dalam proses penyidikan.

Kepala Polsek Bojong Gede Ajun Komisaris Suharto yang dihubungi lewat telepon, Rabu siang, mengatakan, tidak benar ada penganiayaan terhadap Koko. Dari hasil kesaksiannya, Koko dijadikan tersangka atas pencurian barang berdasarkan alat bukti dan barang bukti, yaitu obeng dan speaker.

”Karena di polsek kami tak ada ruang tahanan anak, tersangka kemudian dititipkan di tahanan Polres Citayam, Depok. Kami siap (melakukan) visum, itu luka lama atau luka baru. Kalau LBH mau lapor ke Polda Metro, silakan saja. Kasus Koko sendiri sekarang sedang menunggu penyempurnaan berkas, mungkin empat hari lagi dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Suharto.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Jadi Narasumber, "Caddy" Teman Rani Diteror


Selasa, 12 Mei 2009 | 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mengimbas ke sejumlah caddy. Ini terkait dengan posisi Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin yang disangkutkan dengan Antasari Azhar, Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara.

Dua yunior Rani di Padang Golf Modernland, Ayu Kristia Sari (19) dan Galo Paramitha Harnia (20), mendapat teror lewat SMS. Bahkan, salah satu dari mereka diancam akan dihabisi jika tak mengundurkan diri sebagai caddy.

Kedua caddy ini mulai mendapat teror seusai menjadi narasumber tentang profesi caddy di sebuah stasiun televisi. Saat itu, Ayu mengatakan bahwa seorang caddy bisa menerima tip Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. ”Apalagi kalau golfer-nya genit, biasanya memberi tip besar. Yah, kalau kucing lihat ikan siapa yang tahan,” kata Ayu seperti ditirukan Galo.

Mega, ibu Ayu, mengatakan bahwa ancaman itu datang dari caddy senior di padang golf itu. Menurut Mega, salah satu ancaman itu berbunyi, ”Kalau nggak mengundurkan diri entar mati lu di sini.”

Mega yang dihubungi Warta Kota, Senin, mengatakan bahwa ia telah menelepon pengirim SMS ancaman tersebut. Namun, si pengirim SMS malah mengeluarkan kata-kata tak sopan. ”Dia juga mengatakan anak saya macem-macem. Yang beginilah... begitulah.. pokoknya ucapannya itu bikin jengkel,” ujarnya.

Mega menduga ancaman itu muncul karena para caddy senior sirik dengan Ayu yang menjadi caddy sejak lima bulan lalu. ”Pemain golf mana mau didampingi yang tua-tua. Mereka milih anak saya yang masih muda,” ujarnya.

Secara terpisah, Galo Paramitha Harnia mengatakan bahwa ancaman-ancaman itu muncul setelah ia muncul di TV untuk diwawancarai seputar profesi caddy. ”Lo anak baru, jangan sok tahu. Kalau mau masuk tivi jadi artis aja,” katanya membacakan salah satu ancaman yang diterimanya.

Sejak menerima ancaman-ancaman itu, Galo tak berani datang ke padang golf. ”Saya jadi takut. Suasananya sudah enggak enak, terutama dari senior,” ujarnya.

Beberapa hari lalu, Galo didampingi ibunya, Ny Noni Kirani (37), mendatangi rumah Yusri, caddy master. Dari Yusri, Galo mendapat kabar bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai caddy Padang Golf Moderland karena dianggap mencoreng Modernland, terutama terkait ucapan tentang tip caddy dan pegolf genit.

Ayu yang dihubungi Warta Kota enggan berkomentar terkait pernyataannya di TV itu. Saat ditanya soal tip Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, Ayu menjawab, ”Itu uang tip di lapangan. Kalau di luar lapangan, saya enggak tahu.”

Secara terpisah, Herman Halim, Manager Eksternal PT Modern Realty (pengelola Padang Golf Modernland), menyangkal adanya ancaman terhadap kedua caddy tersebut. Namun, Herman mengakui bahwa pihaknya keberatan karena kedua caddy menjadi narasumber di stasiun TV. ”Harusnya, kalau mau diwawancarai yah minta izin dulu. Kami kan bisa mengirimkan orang yang lebih tepat. Persoalannya hanya itu saja,” ujar Herman.

Mengenai pemecatan kedua caddy itu, Herman mengatakan, ”Pemecatan itu kan melalui prosedur. Yang pasti, sejak peristiwa itu hingga sekarang mereka belum pernah nongol lagi. Padahal kami sudah minta agar mereka menghadap ke saya.” (Syahrul Munir/Dedy)

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Rekonstruksi di Gran Mahakam, Rani Hafal Semua Peristiwa



Jumat, 19 Juni 2009 | 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani telah mengikuti rekonstruksi dua minggu lalu di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat menjalani rekonstruksi, Rani masih hafal semua peristiwa yang dialami.

"Dia hafal betul apa yang dia perbuat dengan Antasari (Azhar)," ujar Kepala Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Namun, Iriawan tidak bersedia menjelaskan apa yang terjadi antara Rani dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. "Tidak pantas disebutkan. Itu hak Antasari," kata dia.

Setelah Antasari dan Rani bertemu, Nasrudin Zulkarnaen pun masuk ke ruangan dan keduanya bertemu di Hotel Gran Mahakam. Sebelumnya, Rani memberikan kabar ke Nasrudin akan bertemu Antasari. Rani, istri ketiga Nasrudin, tidak bertemu dengan guru spiritual yang disebut-sebut pengacara Antasari juga bertemu kliennya di Gran Mahakam.

Menurut Kombes Iriawan, Rani saat ini masih minta perlindungan saksi kepada polisi, demikian pula dengan keluarganya. "Banyak faktor, banyak pertimbangannya. Siapa yang akan menjamin Rani tidak akan mati, tidak akan hilang. Kemarin kita periksa, di sekitar sini saja," tuturnya.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Prita Dinyatakan Bebas



Kamis, 25 Juni 2009 11:35 WIB

TANGERANG--MI: Prita Mulyasari (32) dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Keputusan ini dibacakan Karel Tumpu, Ketua Majelis PN Tangerang dalam persidangannya, Kamis (25/6).

Keputusan bebasnya Prita ini sontak membuat perempuan yang sebelumnya dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tangerang ini langsung menangis terharu.

"Saya tidak bisa berbicara apa-apa Hanya kuasa Allah membuat semua ini terjadi dan saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Prita tersedu-sedu usai mengikuti persidangan.

Majelis hakim membebaskan Prita dari segala dakwaan yang diajukan RS Omni Internasional. Prita tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan RS Omni Internasional. Bahkan, biaya persidangan ditanggung negara.

Kuasa Hukum Prita, Syamsul Anwar juga menyatakan dengan bebasnya Prita menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada. "Meski begitu, kami akan terus mengajukan gugatan kembali ke RS Omni," katanya.

Sementara itu, menanggapi putusan bebasnya Prita, Jaksa Penuntut Umum yang mewakili RS Omni Internasional menyatakan akan naik banding. (OL-02)





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Majalah Islam SABILI





Majalah Islam SABILI, No. 24 Th. XVI, 18 Juni 2009/25 Jumadil Akhir 1430



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP