Kajati Banten Dicopot
Jumat, 12 Juni 2009 | 14:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan itu merupakan mutasi biasa, tetapi ada dugaan pencopotan itu terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Jumat (12/6), menyatakan, Kajati Banten Dondy K Sudirman kini menjadi staf ahli Jaksa Agung. "Sedangkan posisi Kajati Banten diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan," katanya.
Jasman menyatakan, peralihan tugas Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009. "SK itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim)," katanya.
Jasman membantah penggantian Dondy terkait dengan penanganan perkara Prita Mulyasari. "Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya," katanya. Tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, melakukan pemeriksaan terhadap Dondy K Sudirman, terkait perkara Prita Mulyasari.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan, Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tangerang kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita. Ia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita. "Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan," katanya.
Artikel Terkait:
Kajati Banten Mulai Diperiksa Terkait Kasus Prita
Kasus Prita Bentuk Ketidakprofesionalisme Jaksa
Kasus Prita, Rakhmawati Dicecar 28 Pertanyaan
IDI Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Prita
Kuasa Hukum Prita: Dugaan Suap Semakin Jelas
Aduh! Prita Trauma dengan Komputer
0 komentar:
Posting Komentar