Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, Juni 26, 2009

Kebebasan Prita Bertentangan dengan Hak Dua Dokter Omni


Kamis, 18 Juni 2009 | 13:49 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Penasihat hukum Prita Mulyasari dalam eksepsi (keberatan)-nya berpendapat, kliennya berhak berkeluh kesah kepada teman-temannya melalui e-mail. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, jaksa penuntut umum berpendapat, hak dan kebebasan Prita bertentangan dengan hak orang lain, yakni dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang menuntutnya, dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela.

"Bahwa hak dan kebebasan terdakwa Prita Mulyasari tersebut, diduga atau didakwa bertentangan dengan hak orang lain, yakni dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Hak dan kebebasan dua dokter itu juga diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) perubahan UUD 45," ujar JPU, Riyadi, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

Apalagi, lanjut Riyadi, hak dan kebebasan itu dibatasi oleh Undang-Undang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 28 J serta Ayat 70 UU Hak Asasi Manusia.

"Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kutip jaksa.

Oleh karena itu, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Prita yang hanya mengutip Pasal 28 E Ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menurut dia, hak dan kebebasan Prita untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. "Dalam hal ini, wajib menjaga kehormatan dan martabat orang lain," jelasnya.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP