Jakarta Berantas Penjualan Bangku Sekolah
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran siswa untuk seluruh tingkatan.
Jum'at, 26 Juni 2009, 17:09 WIB
Eko Priliawito, Lutfi Dwi Puji Astuti
VIVAnews - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran siswa untuk seluruh tingkatan pendidikan sekolah.
Dinas Pendidikan DKi Jakarta akan menurunkan pemeriksa yang bertugas mengawasi para pelaku 'penjual bangku' kosong di sekolah-sekolah negeri.
“Sama dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Kami akan turunkan tim dari suku dinas hingga kecamatan,” ujar Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi, Jumat 26 Juni 2009.
Menurutnya saat ini para pelaku penjual bangku kosong saat pendaftaran siswa baru jumlahnya terus berkurang. Hal ini disebabkan pendaftaran sistem online mulai banyak digunakan para calon siswa.
Pendaftaran dilakukan secara komputerisasi sehingga menjadi transparan. Artinya pendaftaran bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat sehingga penyimpangan dapat dihindarkan.
Sementara Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kamaluddin menjelaskan, jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran seperti melakukan pungutan liar maka akan diberikan sanksi.
Saksi mutasi, penurunan pangkat akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun sebelumnya, pelaku akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum kedua hukuman terberat itu dijatuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar