RS Omni Siap Hadapi Gugatan Balik Prita
Senin, 15 Juni 2009 | 16:00 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menyatakan siap menghadapi gugatan balik dari Prita Mulyasari. "Kami siap menghadapi tuntutan balik itu," kata Bagian Legal Rumah Sakit Omni Ronald TA Simanjuntak dalam jumpa pers di Lantai V di rumah sakit itu, Senin (15/6).
Menurut Ronald, apa pun yang akan dilakukan Prita Mulyasari dalam tuntutan balik tersebut maka pihaknya bersedia menerima tuntutan balik tersebut.
Kesiapan seperti apa yang dilakukan RS Omni untuk menghadapi gugatan balik, Ronald tidak mau menjelaskan secara pasti. "Itu rahasia kami," ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, pihaknya juga tidak akan mencabut gugatan terhadap Prita baik perdata maupun pidana.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik perdata terhadap RS Omni dan gugatan pidana terhadap dokter Henky Gozal dan dokter Grace. "Setelah kasus pidana Prita diputuskan, kami akan menggugat balik RS Omni," kata Samsu.
0 komentar:
Posting Komentar