Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, Juni 26, 2009

Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE


Kamis, 25 Juni 2009 | 12:40 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang atas terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, diambil karena terdakwa tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE digunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di PN Tangerang, Kamis (25/6).

Dengan demikian, hakim menilai dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas. "ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Karel.

Menurut dia, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. "UU ITE belum bisa diterapkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan demi hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," katanya.

Ia mengatakan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindaklanjuti di PT," ujar Karel.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP