Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, Juni 26, 2009

Diputus Bebas, Prita Teriak Alhamdulillah


Kamis, 25 Juni 2009 | 12:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.

Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.

Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.

Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.

Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat.

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP