Diputus Bebas, Prita Teriak Alhamdulillah
Kamis, 25 Juni 2009 | 12:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.
Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.
Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.
Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.
Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat.
0 komentar:
Posting Komentar