Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, Juni 26, 2009

Koko Diduga Dianiaya agar Mengaku Mencuri

Kamis, 25 Juni 2009 | 08:16 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Neli Triana

JAKARTA, KOMPAS.com — Lina (34) menangis tersedu-sedu. Pada Rabu (24/6), warga RT 01 RW 17 Blok CG Nomor 5, Perumahan Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Depok, ini mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ia mengaku, anaknya, Koko (15), ditangkap karena dituduh mencuri dan Lina mendengar sendiri saat Koko diinterogasi sambil dianiaya di kantor polisi.

”Kejadiannya pada 8 Juni. Anak saya, Sahrul Ramadan Burhanuddin atau Koko, dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bojong Gede sebagai saksi. Namun, waktu saya jenguk, saya tidak boleh melihatnya. Kemudian saya dengar anak saya meminta ampun karena kesakitan. Saya dengar juga bunyi "pak pok pak pok" saat Koko menjerit di ruang tempat dia ditanyai,” kata Lina, Rabu.

Ketika akhirnya bisa bertemu, Lina melihat luka memar dan bekas sundutan rokok di tubuh Koko. Koko dibawa ke Polsek Bojong Gede karena dituduh sebagai anggota kelompok pencuri yang menggasak laptop, kamera, dan telepon seluler di rumah Abdul Mukhyi, pengurus RT di perumahan Lina.

Pencurian itu terjadi pada 8 Juni dini hari. Sesuai surat dari Polsek Bojong Gede bertanggal 9 Juni, Koko memang ditetapkan sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka dan harus ditahan. Namun, Lina dan suaminya, Nurdin Rami (55), baru mendapat surat itu pada 14 Juni. Beberapa hari kemudian, tersangka pencurinya tertangkap dan mengaku bahwa Koko tidak terlibat. Namun, Koko tak juga dibebaskan.

Muhammad Isnur dan Reza D Dwiyanto dari LBH Jakarta kini resmi menjadi penasihat hukum Koko. Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga ada pelanggaran Pasal 422 KUHP, yaitu pemaksaan dalam proses penyidikan.

Kepala Polsek Bojong Gede Ajun Komisaris Suharto yang dihubungi lewat telepon, Rabu siang, mengatakan, tidak benar ada penganiayaan terhadap Koko. Dari hasil kesaksiannya, Koko dijadikan tersangka atas pencurian barang berdasarkan alat bukti dan barang bukti, yaitu obeng dan speaker.

”Karena di polsek kami tak ada ruang tahanan anak, tersangka kemudian dititipkan di tahanan Polres Citayam, Depok. Kami siap (melakukan) visum, itu luka lama atau luka baru. Kalau LBH mau lapor ke Polda Metro, silakan saja. Kasus Koko sendiri sekarang sedang menunggu penyempurnaan berkas, mungkin empat hari lagi dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Suharto.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP