Kapankah KPK Dibubarkan...?
Kamis, 25 Juni 2009 00:01 WIB
Untuk sebagian orang, judul ini mengejutkan. Tapi bagi sebagian yang lain, itulah yang sangat dinantikan. Bahkan kalau bisa, lebih cepat lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga super yang sengaja dilahirkan untuk memberantas korupsi yang merajalela, sedang dirundung masalah. Ketua KPK, Antasari Azhar, kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur sebuah perusahaan swasta, dan ditahan. Wakil Ketua Chandra Hamzah diperiksa kepolisian dalam kasus praktik penyadapan telepon yang diminta Antasari.
Selain itu, KPK terancam menjadi macan ompong karena sampai saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga membahas undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi yang baru. Padahal sesuai dengan perintah MK, undang-undang tipikor baru harus sudah selesai Desember tahun ini.
Tiga tahun lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Pengadilan Tipikor tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang peradilan umum. Karena itu, Pengadilan Tipikor, bila tetap dipertahankan, harus memiliki payung hukum tersendiri.
Tetapi, sampai saat ini pemerintah dan DPR terlihat tidak serius membahas undang-undang tersebut. Padahal waktunya tinggal enam bulan. Beberapa calon presiden berjanji akan mengeluarkan perppu jika sampai akhir Desember undang-undang baru belum juga rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi memang dirancang untuk tidak selamanya ada. Lembaga ini bersifat sementara. Tetapi, apakah sudah waktunya KPK dibubarkan? Eh... nanti dulu.
Institusi atau gerakan antikorupsi di Indonesia umumnya mati muda. Tidak kuat menghadapi godaan dan tekanan. Padahal perang terhadap korupsi yang paling seru adalah perang melawan diri sendiri. Negara tidak kuat memerangi aparaturnya sendiri.
Suatu saat, entah kapan, KPK memang tidak boleh ada lagi. Tetapi, untuk itu dibutuhkan syarat yang amat ketat. Dan, bila meneropong lebih jujur terhadap situasi objektif komitmen negara terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa, rupanya janganlah bermimpi untuk meniadakan KPK dalam waktu dekat.
Syarat yang sangat dibutuhkan adalah reformasi di tubuh kejaksaan dan kepolisian serta kehakiman. Selama tiga lembaga penegak hukum penting ini tidak memperlihatkan prestasi dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang adil dan bersih, selama itu pula KPK perlu ada.
Harus jujur diakui yang namanya mafia peradilan itu masih bergentayangan di lingkungan kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. Semangat reformasi diri redup di tiga lembaga itu.
Adalah celaka besar bagi perang terhadap korupsi ketika kita buru-buru meniadakan KPK dalam situasi lembaga penegakan hukum konvensional yang redup dalam semangat penegakan hukum seperti saat ini. Karena itu, janganlah bernafsu membunuh KPK terlalu dini.
Namun, sirene bahaya patut pula diarahkan ke Kantor KPK. Badan ini memang lembaga super, tetapi manusianya tidaklah supersempurna. Ketika manusia-manusia di KPK mulai tergoda dalam rayuan kompromi terhadap pelaku korupsi, di saat itu KPK pun dalam bahaya.
Bila ada indikasi seperti itu, gantilah manusianya, tetapi jangan diberangus lembaganya. Tangkap tikusnya, tetapi jangan membakar lumbung.
0 komentar:
Posting Komentar