Sahkan RUU Susduk; DPR Rencanakan Paripurna Luar Biasa
Senin, 06 Juli 2009 21:43 WIB
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan mengusulkan pelaksanaan rapat paripurna luar biasa untuk mengesahkan RUU tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja RUU Susduk dari FPG Hajriyanto Y Thohari kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (6/7). "Percepatan tersebut ditujukan untuk mengejar pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah pada 25 Juli mendatang," tukasnya. Untuk itu, jelasnya, Panja akan terus bekerja walaupun dalam masa reses DPR ini.
Ia berharap pada pertengahan Juli nanti, pembahasan RUU Susduk selesai. Lebih lanjut, kata Hajriyanto, dalam tata tertib DPR pelaksanaan paripurna luar biasa diperbolehkan dan ada tiga jalur untuk mengusulkan. Pertama, diusulkan oleh presiden, diusulkan oleh pimpinan DPR dengan disepakati oleh Presiden dan diusulkan oleh 13 anggota DPR. "Jalur 2 dan 3 yang akan kami perjuangkan," tukasnya.
Dikatakannya, pembahasannya tidak akan terlalu menemui hambatan karena beberapa klasul krusial hampir menemui titik temu. Persoalan hak DPR hanya tinggal penyamaan persepsi dengan pemerintah. "Bahkan anggota panja dari FPD menyepakati presiden untuk hadir jika dipanggil DPR, hanya pernyataan ketua fraksinya yang masih belum sepakat," tandasnya.
Kedua, persoalan komposisi dan mekanisme pemilihan pimpinan DPR sudah diserahkan kepada ketua fraksi. Soal ini, Ia mengungkapkan, pansus tinggal menunggu pemberitahuan resmi dari forum ketua fraksi, mengenai subtansinya sudah disepakati.
Diungkapkannya, bahwa pimpinanan DPR terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. Komposisinya berasal dari lima urutan terbesar dalam pemilu legislatif. "Namun, pimpinannya akan dipilih secara terbuka dalam paripurna DPR," ucapnya. (*/OL-03)
0 komentar:
Posting Komentar