Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Juli 07, 2009

Hormat Rakyat untuk MK



Editorial:
Selasa, 07 Juli 2009 00:00 WIB


Untung ada Mahkamah Konstitusi. Inilah lembaga yang menyelamatkan hak konstitusional jutaan, bahkan puluhan juta warga negara untuk memilih dalam pemilihan presiden yang tinggal satu hari lagi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang kemarin bahwa kartu tanda penduduk dan paspor bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah untuk mengikuti pemilu presiden. Putusan MK ini mengoreksi UU Pemilu yang hanya membolehkan rakyat yang terdaftar dalam DPT untuk memilih.

Putusan MK ini, tentu amat melegakan karena mampu menjebolkan sikap defensif Komisi Pemilihan Umum yang selalu mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan daftar pemilih tetap. Padahal seruan dan temuan tentang jutaan pemilih fiktif dalam DPT yang oleh KPU dianggap sebagai dokumen rahasia negara, itu bermunculan dari mana-mana sejak pemilu legislatif.

Dengan membolehkan KTP sebagai alat bukti sah untuk memilih, memang, KPU harus bekerja ekstra keras untuk menyesuaikan pengadaan logistik, terutama surat suara. Tetapi inisesungguhnya tidaklah terlalu merepotkan karena bukankah jutaan nama dalam DPT adalah fiktif?

Andaikata penggunaan KTP aakan menyebabkan konsekuensi besar dalam aspek logistik, toh KPU bisa menunda pemilu selama satu minggu, misalnya. Langkah ini tidak akan terlalu mengganggu agenda kenegaraan ke depan seperti dikhawatirkan banyak orang.

Menunda pemilu satu minggu, kalau itu harus dilakukan, jauh lebih baik daripada mengorbankan hak konstitusional warga negara. Dan, bagi KPU putusan MK ini sesungguhnya menyelamatkan mereka dari tudingan kecurangan dan keberpihakan.

Penggunaan KTP juga baik bagi ketiga calon presiden yang sedang bersaing. Mereka dengan demikian bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan hati senang. DPT tidak lagi menjadi biang kecurigaan.

Memperbaiki DPT nyaris mustahil karena menghadapi resistensi KPU yang amat kuat. Semua pihak yang berwenang seperti pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.

Kalau alasan untuk menggunakan kartu penduduk harus didahului oleh perubahan undang-undang pemilu, DPR sesungguhnya memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perpu.

Tetapi semua kewenangan ini tidak dilakukan. Ketika SBY dan JK sama-sama menjadi calon presiden, keduanya bertindak seakan-akan tidak lagi menjadi presiden dan wakil presiden. Jusuf Kalla mencari dukungan sana-sini, terutama dengan Megawati, untuk menguatkan perjuangannya memperbaiki DPT. Sedangkan SBY cenderung menganggap DPT yang sudah ada sudah memadai dan hanya menyampaikan imbauan moral kepada KPU agar memperbaikinya bila masih bermasalah.

Kita seperti menghadapi pemerintahan yang demisioner. Padahal SBY masih presiden, Jusuf Kalla masih wakil presiden dan DPR masih ada. Mereka semua masih menerima gaji dari negara sampai detik ini. Tetapi mereka tidak menggunakan otoritasnya dengan maksimal dalam soal DPT ini.

Bersyukurlah, pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menjadi penyelamat hak konstitusional warga negara.

Karena itu bila rakyat yang terselamatkan konstitusional ingin berterima kasih, maka yang pertama-tama harus ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Yang kedua adalah kepada pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kedua pasangan calon presiden inilah yang paling gigih memperjuangkan perbaikan DPT.

Hormat buat Mahkamah Konstitusi, hormat buat rakyat yang terselamatkan....





Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP