Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Senin, Juli 06, 2009

Hatta Rajasa: Keputusan MK Harus Dipatuhi

Senin, 06 Juli 2009 19:33 WIB
Penulis : Thalatie Yani

JAKARTA--MI: Ketua tim kampanye nasional (timkamnas) pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa menyatakan menghormati keputusan makamah konstitusi (MK). Apapun keputusan yang dijatuhkan MK harus dipatuhi.

"Saya kira hormati apa saja keputusan MK. Yah kita jalankan dengan baik. Apapun keputusan MK, kita harus patuhi," ujar Hatta seusai mengikuti rapat terbatas dengan menteri dalam negeri Mardiyanto di baseoff Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7).

Hatta juga membantah diundang calon presiden (capres) Megawati Soekarnoputri ke KPU. Hatta juga menyampaikan keluhan kepada ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari.

"Saya tadi komplain ke Ketua KPU, kenapa ambil kuputusan yang sangat strategis seperti itu, dengan konpres kok kami (tim SBY-Boediono) tidak diundang," ujar Hatta.

Hatta juga mengatakan ketua KPU memohon maaf. Dan mengundang ikut memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Hatta juga menyatakan setuju saja dua capres datang ke KPU. Namun jika mengambil keputusan tentang DPT sebaiknya, kata Hatta ketiga capres diikutsertakan.

"Tim kita sudah di KPU sekarang ini dalam rangka cek apa betul ada daftar ganda atau yang meninggal didaftar dan sebagainya," tukas Hatta yang menyatakan belum menemukan daftar ganda.

Dalam ratas itu, Hatta selaku menteri seketaris negara menyatakan mendagri melaporkan situasi perkembangan terakhir di KPU dan MK yang akan mengambil keputusan. Ratas sendiri dimulai pukul 16.00 WIB hingga 16.40 WIB, sedangkan keputusan MK dilakukan pukul 17.00 WIB.

"Hasilnya, kita jalankan seluruh keputusan MK apapun keputusannya nanti. Kita belum tahu. Tapi keputusan MK itu mengikat kita semua untuk dijalankan," ujarnya.

Dengan keputusan MK itu, maka peraturan pengganti undang-undang (perppu) tidak diperlukan. Tindakan itu berbeda ketika ketika pemilu legislatif. Menurut Hatta konteksnya berbeda."Apakah orang yang belum terdaftar bisa gunakan KTP. Kalau tidak ada putusan MK, tidak bisa karena UU-nya tidak memungkinkan," tukas Hatta.

"Orang-orang yang tidak terdaftar ikut memilih. Tetapi kalau MK putuskan lain, kita patuhi apa keputusannya. Kita tunggu saja apa keputusannya. Kita tidak bisa berspekulasi," imbuhnya. (Rin/OL-03)





Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP