Keputusan MK Dianggap Setengah Hati
By Republika Newsroom
Selasa, 07 Juli 2009 pukul 19:32:00
JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP untuk pendaftaran pemilih dianggap setengah hati. Keputusan tersebut di satu sisi memang menengahi konflik, akan tetapi di sisi lain tidak memberikan solusi.
Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latief, mengatakan penggunaan KTP akan memunculkan problematika baru karena penggunaanya harus disertai kepemilikan kartu keluarga (KK). "Di satu sisi bagus karena menghilangkan potensi mobilisasi massa, akan tetapi masalahnya banyak juga pemilik KTP yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki KK," kata Yudi di Jakarta, Selasa (7/7).
Sementara, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan MK setengah hati karena perbedaan perlakuan antara pemilih dalam negeri dengan luar negeri. "Jika paspor bisa di semua negara, kenapa KTP tidak bisa di semua tempat? Apalagi pemilik KTP harus membawa KK kesana-kemari," ujar Fadjroel.
Ketua Masyarakat Profesional Madani, Ismed Hasan Putro, menyatakan keputusan MK sebenarnya sangat baik, tetapi masih banyak rambu yang tetap memberikan batasan kepada masyarakat yang tidak bisa memilih, seperti KK dan TPS tempat memilih. "Ada indikasi kuat bahwa Pilpres 2009 sangat rentan dengan praktik kecurangan," katanya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengutarakan keputusan MK yang berselang dua hari sebelum hari H itu akan sangat sulit diimplementasikan. "Saya melihat itu sebagai upaya MK menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya mereka tidak dituntut orang, supaya tidak masuk wilayah hukum," katanya.
Keputusan MK, dalam pandangannya, juga tidak optimal. Ditambah lagi sampai saat ini belum ada keputusan resmi KPU mengenai jumlah total daftar pemilih tetap (DPT). "Saya mengimbau agar pemilu diundur dulu sampai semua masalah ini beres," kilahnya..
Sementara, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendy Gazali, mengatakan keputusan MK tersebut membuktikan bahwa apa yang dikatakan presiden SBY dalam debat capres lalu adalah bohong. "Saat itu ia menyatakan DPT sudah baik, sementara keputusan MK jelas-jelas menunjukkan DPT jauh dari baik," katanya. nan/rif
0 komentar:
Posting Komentar