Sikap KPU Soal DPT Ancam Legitimasi Pilpres
Senin, 06 Juli 2009 13:40 WIB
Penulis : Maya Puspita Sari
JAKARTA-MI: Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai, Komisi Pemilihan Umum telah bersikap tidak responsif terhadap berbagai desakan dan temuan pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, kisruh DPT yang tidak kunjung beres ini dapat mengancam legitimasi hasil pemilihan presiden (pilpres).
"KPU tidak menyadari nilai strategis DPT. KPU memandang pelajaran dalam pemilu legislatif dan toleransi dari peserta pemilu ternyata dipandang bukan apa-apa karena faktanya tidak ada upaya perbaikan sama sekali dalam mekanisme penyusunan DPT," ujar Ferry kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (6/7).
Ia bahkan mensinyalir ada pihak-pihak yang menyokong atau menekan KPU karena berbagai kekisruhan DPT ini lebih disebabkan oleh adanya upaya pengabaian oleh KPU.
"Setidaknya kan jika KPU bisa mengambil langkah untuk memastikan dicoretnya pemilih fiktif dalam DPT, dan menggantinya dengan penduduk setempat berdasarkan KTP pada DPT di tiap TPS. Ini kan tidak, KPU seolah tidak bergeming dan tidak tergerak untuk berbuat suatu perbaikan," cetusnya.
Menurut Ferry, apabila KPU bersikukuh tidak melakukan perbaikan DPT, maka wajar jika masyarakat dan banyak pihak menjadi khawatir dan berprasangka bahwa ketidakpastian DPT ini menjadi bagian dari skenario pemenangan pihak tertentu dengan jalan memanfaatkan data pemilih fiktif.
"Sangat diharapkan kesadaran KPU tentang rawannya hal ini, karena bukan saja menyangkut kepresidenan, tapi karena menjadi pengulangan kejadian di Pemilu Legislatif. Tidakkah ini menjadi kekhawatiran juga bagi KPU? Karena ini sudah menyangkut martabat bangsa dan legitimasi pemilu," tukasnya.
Ferry menegaskan, tindakan responsif dan sikap tegas KPU tentang kisruh DPT Pilpres lah yang menjadi kata kunci penyelesaiannya. Menurut Ferry, jika KPU bersikukuh untuk melakukan pembiaran atas kisruh DPT ini maka KPU dapat dikenai pasal pidana pemilu karena telah melalukan upaya pembiaran yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan tahapan pilpres atau tindakan yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
" Jika sudah demikian, masihkah kita membiarkan pilpres berlangsung dan dilaksanakan oleh KPU yang tidak peduli? Kasihan teman-teman pelaksana di daerah yang sudah bekerja keras, menjadi tidak dihargai sama sekali oleh KPU Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, secara terpisah, anggota Komisi II DPR Lena Maryana Mukti mengatakan, penggunaan KTP sebagai bentuk antisipasi hilangnya hak konstitusional warga negara dalam pemilu sangat diperbolehkan sepanjang yang bersangkutan terdaftar dalam DPT.
Sedangkan pembolehan penggunaan KTP jika yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, menurut Lena, tidak bisa hanya didasarkan pada keputusan KPU, melainkan harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukumnya.
"Penggunaan KTP sangat boleh sepanjang yang bersangkutan terdaftar di DPT. Tidak bisa dengan keputusan KPU untuk menggunakan KTP bila yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT. Melainkan dibutuhkan Perppu untuk itu," pungkasnya.(MP/OL-7)
0 komentar:
Posting Komentar