Penggunaan KTP Permudah Rakyat
Pemungutan Suara
Senin, 06 Juli 2009 19:20 WIB
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Sempitnya waktu yang tersisa menjelang pilpres akan mempersulit Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Untuk itu, syarat KTP bagi rakyat yang belum terdaftar bisa dijadikan solusi yang mempermudahkan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Untuk rakyat yang mempunyai hak memilih, pemerintah atau KPU bisa menyediakan cara yang paling mudah untuk menggunakan haknya," ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di Jakarta, Senin (7/7). Menurutnya penggunaan KTP bagi rakyat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menjadi salah satu solusinya. Tidak hanya KTP, keberadaan TPS harus dibuat dengan maksud mempermudah partisipasi rakyat. "KTP silakan saja kalau memang itu memudahkan," imbuhnya.
Mengenai keharusan membuka DPT, Sultan menganggap berkas itu memang seharusnya di buka. Hanya saja praktiknya, keterbukaan DPT itu tergantung pula pada tiap-tiap KPUD. Keterbukaan ini diperlukan pula untuk menghindari pro-kontra yang berkelanjutan.
"Jangan sampai ada kasus tidak jujur lagi. Kasus pemilu legislatif harus menjadi cerminan untuk pelaksanaan pilpres," pintanya.
Sultan khawatir pemerintah pusat, khususnya Presiden, akan lepas tanggung jawab terhadap persoalan DPT ini. Apalagi, ungkapnya, Presiden telah mengeluarkan Keppres yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota ikut bertanggung jawab terhadap masalah DPT. Ia cemas karena Presiden bisa berdalih bahwa masalah ini sudah dialihkan ke pemerintah daerah. (*/OL-06)
0 komentar:
Posting Komentar