Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Juli 07, 2009

Ribuan Anak Jadi PRT di Tangerang

Selasa, 30 Juni 2009 19:40 WIB

TANGERANG--MI: Penghuni perumahan menengah dan elite di Tangerang tidak sedikit yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Hal itu terlihat dari hasil survei Care International Indonesia (CII) yang menemukan 9.832 PRT di bawah umur bekerja di perumahan-perumahan elite tersebut.

"Hasil survei yang kami lakukan di Tangerang ini banyak terdapat PRT berusia di bawah 18 tahun yang bekerja di perumahan-perumahan menengah dan elit," kata Djazirotin Nikmah, Project Officer Cantrik CII di sela-sela seminarnya dalam memperingati penghapusan pekerja anak Internasional di Tangerang, Banten, Selasa (30/6).

Karena itu, lanjut Djazirotin, Pemda Kota dan Kabupaten Tangerang harus segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang menyebut mempekerjakan seseorang di bawah umur adalah pelanggaran. "Perda ini harus segera dibentuk oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, sebagai tindak lanjut dari Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Djazirotin.

Menyikapi masalah itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Ahsan Anahar menyatakan wacana dibentuknya Perda pelarangan mempekerjakan seseorang dibawah umur itu memang diperlukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Dengan Payung hukum daerah ini, tentunya kami akan lebih kuat untuk bertindak tegas kepada siapapun yang melanggarnya," kata Ahsan Anahar.

Namun demikian, sebelum wacana Pembuatan Perda itu digulirkan, terlebih dahulu, Pemkot Tangerang harus mensosialisasikan rencana tersebut dengan cara mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, bahwa seseorang yang berusia dibawah 18 tahun itu harus diberikan pembinaan dan perlindungan, bukan untuk dipekerjakan. (SM/OL-06)





Bookmark and Share

Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP