Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Senin, Juli 06, 2009

KPPS yang tidak Serahkan Form C1 Diancam 12 Bulan Penjara

Senin, 06 Juli 2009 17:27 WIB
Penulis : Dinny Mutiah

JAKARTA-MI: Badan Pengawas Pemilu menyatakan form C1 merupakan alat kontrol penting dalam pengawasan pemilu. Maka itu, penyerahan form C1 oleh KPPS/KPPSLN kepada pengawas lapangan hukumnya wajib. Jika tidak, ancaman kurungan dua belas bulan penjara menanti.

"Pasal 250 UU 42/2008 tentang pilpres menyatakan setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikasi hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, pengawas pemilu lapangan, PPLN melalui PPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/7).

Ia menuturkan, pengalaman pada pemilu legislatif lalu mencatatkan form C1 atau salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara menjadi problem besar.

Usaha manipulatif, ujarnya, terkontrol jika form tersebut tidak dijadikan barang rahasia oleh petugas. Karena itu, ia menegaskan form tersebut harus bisa diakses oleh siapapun, bahkan petugas diminta kesediaannya untuk memampangkan hasil perhitungan tersebut.

Bawaslu juga menginstruksikan agar fokus terhadap penghitungan dan pencatatan jumlah suara yang tidak terpakai, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dan sisa surat suara cadangan.

"Sesuatu yang sifatnya manipulatof bisa terkontrol jika barang tersebut tidak menjadi 'rahasia negara' oleh KPPS," sambungnya.

Ia meminta agar KPU beserta jajarannya mendukung usaha pengawasan yang dilakukan institusinya. Jika ingin pengawasan berjalan maksimal, sahutnya, KPU harus melaksanakan kewajibannya terkait transparansi hasil penghitungan suara.

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajarannya di level bawah untuk segera memproses pidana bagi petugas yang tidak menyerahkan form tersebut. Ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang dengan sengaja menghambat tugas pengawasan.

"Kami sudah siapkan format kajian yang seragam jika mereka menemui halangan saat berusaha mendapatkan form C1. Paling tinggal mengganti nama, pelapor, dan sedikit uraian kejadian," paparnya.

Bawaslu selanjutnya akan mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait, yakni pasangan capres/cawapres, KPU dan kepada jajarannya untuk memperingatkan hal-hal yang patut menjadi perhatian mereka. Surat tersebut rencananya akan disampaikan hari ini. (DM/OL-7)





Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP