Putusan MK Kemenangan Politik Masyarakat
Senin, 6 Juli 2009 | 21:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor untuk memilih baru sebagai kemenangan politik bagi masyarakat, namun secara teknis putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala dan belum dapat memecahkan masalah daftar pemilih tetap (DPT).
Demikian dikatakan Hasto Kriatianto, wakil ketua tim kampanye nasional Mega-Prabowo. "Putusan MK tersebut membuktikan kalau pendapat pemerintah yang menilai DPT bukan masalah adalah suatu kesalahan, tapi masalah DPT belum dapat dibereskan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/7).
Hasto juga menilai KPU akan mengalami kesulitan dalam menyiapkan logistik, pasalnya sampai saat ini KPU belum dapat menetapkan DPT.
Selain itu, Hasto juga menerangkan MK, KPU dan pemerintah juga harus melakukan sosialiasasi secara besar-besaran mengenai keputusan baru tersebut. Pasalnya wilayah Indonesia sangat luas dan tidak semua penduduk dapat mengakses putusan tersebut dengan segera.
Lebih jauh Hasto menjelaskan, pada hari H, tim kampanye mengawal secara struktural dan jika ditemukan kecurangan maka hal tersebut akan segera dilaporkan. "Tapi dengan diperbolehkan pakai KTP maka ketegangan akan berkurang," terangnya.
RDI
0 komentar:
Posting Komentar