Pemerintah harus Keluarkan Perppu DPT
Senin, 06 Juli 2009 13:11 WIB
JAKARTA--MI: Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit mengatakan, pemerintah seharusnya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Perppu masih bisa diterbitkan hingga menjelang pemungutan suara Pilpres berlangsung yakni pada 8 Juli 2009," kata Arbi Sanit di Jakarta, Senin (6/7).
Perppu itu, katanya, memuat seluruh aturan teknis pemilihan jika pemilih belum masuk dalam DPT, agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Perppu bisa diterbitkan, katanya, jika negara dalam kondisi genting dan hal itu bisa dilakukan pula dalam mengatasi persoalan DPT.
Arbi mempertanyakan kebijakan tentang sistem pemilu yang dipakai menyangkut persoalan DPT, apakah akan bersikap otoriter.
Kalau sistem pemilu otoriter, katanya, siapa pun yang tidak ada di DPT maka tidak berhak memilih. Padahal, lanjutnya, sistem demokrasi seharusnya masih memberi ruang bagi warga yang memiliki hak pilih untuk bisa memilih, meski tidak terdaftar dalam DPT.
Karena itu, pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu atau minimal Keputusan KPU. "Teknisnya, semua pemilih yang sudah ada dalam DPT dibatalkan. Yang bisa memilih hanya yang membawa surat identitas seperti KTP," katanya.
Arbi menambahkan, KTP merupakan satu-satunya alat yang memenuhi keseragaman, sehingga semua pemilih yang sudah masuk DPT sebaiknya dibatalkan.
Setelah memperlihatkan KTP itu, maka pemilih diberi tanda secara seragam pada kelingking kanan agar gampang mengecek sehingga yang bersangkutan tidak memilih dua kali di dua TPS berbeda. "Jika kartu suara kurang, maka Pilpres bisa dilakukan ulang seminggu setelah 8 Juli 2009 itu," katanya.
Pilpres susulan, kata Arbi Sanit, bisa dilakukan di tempat di mana orang tersebut berdiam, sehingga orang yang dalam perjalanan bisa menggunakan hak pilihnya. (Ant/OL-02)
0 komentar:
Posting Komentar