KTP dan Paspor bisa Digunakan untuk Memilih
Senin, 06 Juli 2009 17:55 WIB
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor, bisa digunakan untuk pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, dalam putusan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di Jakarta, Senin (6/7). Pasal tersebut yakni, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1). (Ant/OL-06)
Sumber: Media Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar