Bawaslu tidak Bisa Beri Rekomendasi
Perubahan DPT
Senin, 06 Juli 2009 19:41 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MI: Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak bisa merekomendasikan perubahan DPT karena tidak ada dasar hukum sebagai pijakan. Namun Bawaslu tetap berharap hak konstitusional warga negera terlindungi.
"Bawaslu berpijak pada UU 42/2008, terutama pasal 31 dan 32. Kami berpendapat pasal itu bukanlah dasar hukum perubahan DPT melainkan rekomendasi atas perbaikan DPS ke DPT. Jadi, konteksnya sebelum DPT ditetapkan," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada Media Indonesia ditemui seusai pertemuan dengan MK dan lembaga negara lainnya di Jakarta, Senin (6/7).
Bawaslu, lanjutnya, tidak dalam posisi sebagai regulator melainkan hanya pelaksana aturan UU. Dengan demikian, Bawaslu tidak berhak melaksanakan atau merekomendasikan sesuatu jika UU tidak mengatur hal itu, termasuk usulan perubahan DPT.
Jika KPU ingin mengubah itu, sambungnya, KPU harus berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas, yakni KPU, DPR dan pemerintah. Namun, ia menegaskan sikap Bawaslu yang tetap berpegangan bahwa hak konstitusional warga negara tidak boleh tidak terlindungi.
"Kita tidak akan merekomendasikan perubahan DPT. Bawaslu bukan regulator. Kalau ga ada di UU dan KPU butuh aturan lain, koordinasikan dengan lembaga terkait yang punya hak mengatur, yakni KPU, DPR, dan pemerintah," jelasnya. (DM/OL-06)
0 komentar:
Posting Komentar