Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Mei 19, 2009

Ketua MK: KPU Tidak Berani Menghadapi Persidangan


Antara - Rabu, Mei 20

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berani menghadapi perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Hingga hari kedua sidang PHPU, tidak ada satu pun anggota KPU yang hadir dalam persidangan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan kuasa hukum KPU yang berasal dari Kejaksaan tidak siap untuk mengikuti persidangan karena tidak dibekali data atau dokumen akurat tentang rekapitulasi penghitungan suara terutama dari kabupaten/kota di Indonesia.

Kuasa hukum KPU, katanya, secara teknis tidak bisa mengikuti sidang tanpa didampingi anggota KPU karena belum menguasai data hasil perolehan suara.

"Jawaban kuasa hukum KPU kebanyakan permohonan pemohon dianggap kabur dan kedaluwarsa," katanya.

Ia mengharapkan pihak KPU untuk lebih serius menghadapi perkara PHPU karena pekan depan agenda sidang berupa pembuktian.

"Jika KPU sebagai termohon tidak hadir juga dalam persidangan mendatang berarti mereka membenarkan bukti-bukti dari pemohon," katanya pula.

Ia mengatakan lebih lanjut, ada sebanyak 500 perkara PHPU lagi yang akan disidangkan. Hingga Selasa perkara PHPU yang disidangkan sebanyak 150 perkara.

"Sebanyak 75 perkara disidangkan Senin, dan Selasa ini sekitar 75 perkara," katanya pula.

"Jawaban pihak KPU yang kebanyakan permohonan pemohon dianggap kabur dan kedaluwarsa," katanya.


Sumber: Antara




Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP