Ketua MK: KPU Tidak Berani Menghadapi Persidangan
Antara - Rabu, Mei 20
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berani menghadapi perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Hingga hari kedua sidang PHPU, tidak ada satu pun anggota KPU yang hadir dalam persidangan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan kuasa hukum KPU yang berasal dari Kejaksaan tidak siap untuk mengikuti persidangan karena tidak dibekali data atau dokumen akurat tentang rekapitulasi penghitungan suara terutama dari kabupaten/kota di Indonesia.
Kuasa hukum KPU, katanya, secara teknis tidak bisa mengikuti sidang tanpa didampingi anggota KPU karena belum menguasai data hasil perolehan suara.
"Jawaban kuasa hukum KPU kebanyakan permohonan pemohon dianggap kabur dan kedaluwarsa," katanya.
Ia mengharapkan pihak KPU untuk lebih serius menghadapi perkara PHPU karena pekan depan agenda sidang berupa pembuktian.
"Jika KPU sebagai termohon tidak hadir juga dalam persidangan mendatang berarti mereka membenarkan bukti-bukti dari pemohon," katanya pula.
Ia mengatakan lebih lanjut, ada sebanyak 500 perkara PHPU lagi yang akan disidangkan. Hingga Selasa perkara PHPU yang disidangkan sebanyak 150 perkara.
"Sebanyak 75 perkara disidangkan Senin, dan Selasa ini sekitar 75 perkara," katanya pula.
"Jawaban pihak KPU yang kebanyakan permohonan pemohon dianggap kabur dan kedaluwarsa," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar