Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Mei 19, 2009

Jamdatun: JPN Masih Lakukan Tugas Sebagai Kuasa Hukum KPU


detikcom - Rabu, Mei 20

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin P Situmorang enggan menanggapi perihal absennya Jaksa Pengacara Negara (JPN) di persidangan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini jaksa masih menjadi kuasa hukum KPU.

"Yang pasti JPN masih melakukan tugas sebagai kuasa hukum KPU," kata Edwin saat menerima wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Gatot Subroto, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2009).

Menurut Edwin, pihaknya menerima 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU untuk menghadapi gugatan dari peserta pemilu. SKK itu untuk 13 gugatan partai politik dan 22 anggota DPD yang teregister di MK.

"Ada yang satu SKK itu ada yang 9 perkara," jelas Edwin.

Mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan ke MK, lanjut Edwin, bervariasi.

"Ada tentang penggelembungan suara, ada penggembosan suara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Mahfud MD menilai KPU dan juga JPN tidak serius menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Contohnya, mereka tidak datang dalam 11 sidang yang digelar hari ini.

Sementara pada hari pertama kemarin, jaksa selalu menyampaikan jawaban yang seragam saat menanggapi para penggugat.

Sumber: detikcom


Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP