Jamdatun: JPN Masih Lakukan Tugas Sebagai Kuasa Hukum KPU
detikcom - Rabu, Mei 20
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin P Situmorang enggan menanggapi perihal absennya Jaksa Pengacara Negara (JPN) di persidangan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini jaksa masih menjadi kuasa hukum KPU.
"Yang pasti JPN masih melakukan tugas sebagai kuasa hukum KPU," kata Edwin saat menerima wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Gatot Subroto, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2009).
Menurut Edwin, pihaknya menerima 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU untuk menghadapi gugatan dari peserta pemilu. SKK itu untuk 13 gugatan partai politik dan 22 anggota DPD yang teregister di MK.
"Ada yang satu SKK itu ada yang 9 perkara," jelas Edwin.
Mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan ke MK, lanjut Edwin, bervariasi.
"Ada tentang penggelembungan suara, ada penggembosan suara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Mahfud MD menilai KPU dan juga JPN tidak serius menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Contohnya, mereka tidak datang dalam 11 sidang yang digelar hari ini.
Sementara pada hari pertama kemarin, jaksa selalu menyampaikan jawaban yang seragam saat menanggapi para penggugat.
0 komentar:
Posting Komentar