Hatta: Boediono Tak Hambat Monorel, Tapi Terkendala UU
detikcom - Rabu, Mei 20
Capres Jusuf Kalla (JK) mengatakan Boediono menghambat program monorel. Ketua Tim Pemenangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, menyanggah tuduhan itu. Menurutnya, Boediono tidak menghambat. Program itu macet karena terkendala aturan dalam UU Perkeretaapian.
"Perlu saya jelaskan lagi kalau ngomong soal monorel, pada waktu itu saya menjabat Menhub. Jadi saya cukup kompeten bicara soal itu. Pertama, sangat tidak mungkin Boediono menghambat pembangunan monorel karena sudah menjadi blueprint di Dephub," ujar Hatta di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).
Cetak biru perhubungan itu menempatkan sistem transportasi massal cepat, salah satunya monorel, untuk dibangun di Indonesia, khususnya di Jakarta. Khusus untuk monorel yang membutuhkan partisipasi swasta, UU Perkeretapian saat itu belum memungkinkan.
"Karena sebelum UU Perkeretaapian yang baru, sangat jelas bahwa kereta api hanya dikelola oleh PT KA. Tidak ada peluang sama sekali bagi swasta," jelasnya.
Untuk itu, dibutuhkan beberapa waktu agar swasta bisa masuk dalam pembangunan sarana dan prasarana kereta api, yaitu revisi UU Perkeretaapian harus selesai lebih dulu. "Jadi tidak ada siapa pun yang menghambat pembangunan apalagi policy," tegasnya.
Dalam debat capres dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Senin (18/5/2009) kemarin, JK menyinggung beberapa menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang dinilai menghambat sejumlah program pembangunan. Antara lain tentang proyek listrik 10 ribu MW dan monorel.
JK memang berseberangan dengan Menko Perekonomian Boediono dalam hal itu. JK berkeras proyek monorel harus segera jalan dan meminta Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) mempercepat proyek tersebut.
SBY menandatangani Perpres No 103/2006 tentang pemberian jaminan pemerintah untuk proyek monorel pada 13 Desember 2006. Namun KKPPI menyimpulkan jaminan pemerintah sulit keluar karena menabrak sejumlah aturan. UU Perkeretaapian (UU Nomor 23/2007) juga baru disahkan pada Maret 2007.
0 komentar:
Posting Komentar