Batas Akhir Perbaikan Persyaratan Administratif 25 Mei
Antara - Rabu, Mei 20
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengingatkan, batas akhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan administratif bakal calon presiden dan wakil presiden yaitu pada 25 Mei 2009.
"Ditunggu sampai 25 Mei. Penyerahan paling akhir pada 25 Mei," kata Ketua KPU, di Jakarta, Selasa, ditemui disela-sela rapat pleno KPU.
Seperti diketahui, setelah pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 16 Mei, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan administratif. Pada 18 Mei, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi pada partai politik dan gabungan parpol yang mengusung pasangan capres/cawapres.
Pada verifikasi pertama dokumen persyaratan administratif calon, Hafiz menuturkan dokumen yang diserahkan belum seluruhnya lengkap.
"Masih ada kekurangan, misalnya bukti terdaftar sebagai pemilih belum dilampirkan," katanya.
Selain itu, bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir juga ada yang belum dilampirkan.
KPU memberikan waktu untuk perbaikan atau melengkapi dokumen yang belum lengkap selama tiga hari mulai 19 Mei hingga 21 Mei. Penyerahan perbaikan dokumen pada 22-25 Mei 2009.
Verifikasi ulang dijadwalkan pada 26 Mei dan pemberitahuan hasil verifikasi diberikan pada rentang waktu 24-27 Mei.
Hafiz menegaskan, jika hingga 25 Mei, perbaikan dokumen persyaratan administratif tidak diserahkan, maka pasangan capres/cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, setidaknya terdapat lebih dari 20 berkas persyaratan administratif capres dan cawapres yang harus diserahkan ke KPU saat pendaftaran.
0 komentar:
Posting Komentar