Soal Muchdi, Kepala Polri Tunggu Upaya Kejaksaan
Jumat, 2 Januari 2009 | 13:34 WIB
JAKARTA, JUMAT — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai vonis bebas Muchdi PR dalam kasus dugaan pembunuhan Munir.
"Biarkan proses berjalan, kita tidak usah berkomentar dulu. Ini kan masih proses. Namun, tentu kejaksaan akan melakukan upaya hukum," ujar Kepala Polri yang ditemui seusai shalat Jumat di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/1).
Ketika ditanya mengenai persiapan polisi dalam mengumpulkan dan mencari bukti-bukti baru, dia masih menunggu aksi dari pihak kejaksaan. "Biar saja, nanti yang mencari bukti baru kejaksaan," katanya.
Sedangkan terkait dengan alat bukti call direct record (CDR) yang dilakukan Muchdi dan Pollycarpus sebanyak 41 kali, Kepala Polri masih menunggu lebih lanjut. "Kalau sudah kita ajukan (ke kejaksaan), pasti akan kita ungkit lagi," tutur Bambang.
C11-08
0 komentar:
Posting Komentar