Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, April 10, 2009

KY Mungkin Periksa Hakim Muchdi

Senin, 5 Januari 2009 | 20:47 WIB

JAKARTA, SENIN- Komisi Yudisial tidak tertutup kemungkinan memeriksa hakim yang menangani perkara Muchdi PR, terkait bebasnya mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dalam perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Hakim tidak tertutup kemungkinan diperiksa jika ditemukan adanya pelanggaran," kata Ketua KY Busyro Muqoddas seusai menerima Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), di Jakarta, Senin (5/1).

Seperti diketahui, sejumlah aktivis memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Muchdi PR. Kendati demikian, ia mengisyaratkan sebelum pemanggilan itu harus terdapat bukti-bukti pelanggaran hakim, seperti hukum acara yang tidak ditempuh sebagaimana mestinya.

"Untuk mengetahui adanya pelanggaran itu, kami harus mempelajari dahulu putusan atas Muchdi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PN Jaksel terkait vonis bebas Muchdi. "Kami belum mendapatkan salinan putusannya," katanya.

Ia menambahkan, jika sudah ada putusan itu maka pihaknya akan melakukan diskusi dengan komisioner KY lainnya mengenai putusan itu. "Kalau sudah ada putusan maka kita akan mempelajarinya untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Ketua Kasum Usman Hamid menyatakan, kedatangan Kasum ke KY tidak lain untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008. "Putusan majelis hakim itu ada kejanggalan, seperti metode pembuktian yang dilakukan majelis hakim itu konvensional atau disamakan dengan kasus-kasus pidana biasa," katanya.

Padahal, kata dia, tim pencari fakta yang dibentuk Presiden pada 2005 sudah jelas-jelas mengatakan pembunuhan aktivis HAM Munir merupakan kejahatan konspirasi. "Kemudian diakui oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan atas Pollycarpus yang dihukum menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Seharusnya, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara Muchdi tersebut memiliki wawasan yang lebih luas. Hal senada dikatakan oleh istri Munir, Suciwati, yang meminta agar KY melakukan investigasi atas putusan yang banyak kejanggalan tersebut.

"Kami meminta KY untuk melakukan investigasi atas putusan itu, karena banyak kejanggalan," katanya.

MSH
Sumber : Ant
Sumber: Kompas

Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP