Ratih Sanggarwati Lolos dari Pidana Pemilu
Rabu, 08 April 2009 | 06:01 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Ratih Sanggarwati tak terbukti. Tudingan kepada calon legislator DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan nomor urut 1 untutk daerah pemilihan Surabaya dan Sidaorjo ini dinyatakan tidak dapat diproses hukum, lantaran syarat tindak pidana pemilu tak terpenuhi. “Tidak ada penyampaian visi dan misi,” kata Subhan, Panitia Pengawas Pemilu Sidaorjo, kemarin.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada hari pertama masa tenang, Ratih Sanggarwati memperkenalkan buku barunya 24 Cerita Hikmah Ratih Sang, Oh Indonesia Rayaku. Selain membagikan buku yang identik dengan nomor PPP dalam surat suara itu, Ratih juga membagi free letter charming yang didalamnya terdapat iklan pencalegan Ratih.
Dalam Pasal 82 junto Pasal 269 UU Pidana Pemilu No. 10 Tahun 2008 dinyatakan siapa saja yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, mengumpulkan orang, menyebarkan gambar yang mempunyai unsur ajakan, dan pemakaian atribur partai juga
penyampain visi misi, dapat dipidana. “Panitia pengawas sebenarnya berpendapat tidak semua unsur harus terpenuhi,” kata Subhan.
Tapi, kata dia, Kejaksaan dan Kepolisian berpendapat semua unsur harus terpenuhi. “Untuk memperkuat ukti-bukti yang lain karena itu kasus Ratih dianggap selesai,” kata Subhan.
Untuk sementara, jerat pidana membebaskan perancang mode kelahiran Ngawi, Jawa Timur, 8 Desember 1962 ini. Ia tetap bisa tenang untuk mencontreng sekaligus sebagai calon legislator pada Pemilu DPR 9 April ini.
Ratih yang juga peragawati sebenarnya sudah jarang tampil di publik untuk urusan berlenggak-lenggok lagi di catwalk. Tapi, ia tetap berkarya seperti menulis buku-buku tentang mode, mengikuti seminar dan terakhir terjun di dunia politik.
Di antara buku karyanya Tampil Anggun Dengan Busana Muslim Ala Ratih Sang, Jubah Ratih Sang: Satu Pola Beragam Gaya, Kiat Menjadi Model Profesional dan banyik banyak lagi.
YEKTHI HM
0 komentar:
Posting Komentar