Hendarman: Ada Perbuatan Muchdi dalam Pembunuhan Munir
Senin, 5 Januari 2009 | 20:20 WIB
JAKARTA, SENIN- Jaksa Agung Hendarman Supandji merasa yakin akan adanya perbuatan yang dilakukan Muchdi PR sehingga Kejaksaan Agung bersikukuh untuk menempuh kasasi. Pernyataan kasasi akan dilakukan 14 hari setelah putusan.
Adapun memori kasasi akan dimasukkan ke pengadilan 14 hari setelah pernyataan akan dilakukannya kasasi. Demikian disampaikan Hendarman Supandji menjawab pers, seusai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau Dipa di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1) sore tadi.
”Oh, ya pasti dong akan diajukan (kasasi). Karena, yakin, ada perbuatan (Muchdi),” tandas Hendarman.
Menurut Hendarman, saat ini Kejakgung tengah menyusun memori kasasi. ”Setelah 14 hari dari pernyataan kasasi, baru akan diajukan resmi. Kendala tidak ada. Karena, putusan itu adalah judex yuris atau keputusan yang mempertimbangkan hukum. Keputusan itu juga bukan bebas murni, akan tetapi lepas dari tuntutan hukum. Oleh karena itu, jaksa harus membuktikan adanya perbuatan (Muchdi),” tambah Hendarman.
Hendarman menyatakan, kasasi yang diajukan itu karena adanya keliruan pada judex fatie atau pertimbangan berdasarkan fakta hukum di pengadilan negeri.
Ditanya tentang pemanggilan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri terkait putusan Muchdi, Hendarman membantah. ”Tidak ada, tidak ada. Siapa yang panggil? Masa Presiden bilang begitu?” tanyanya.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso yang dicegat soal waktu pemanggilan Presiden terkait Muchdi, juga membantah. ”Tidak ada itu,” ujarnya, singkat menolak diwawancari saat ditanya seusai acara penyerahan Dipa.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan akan memanggil Kepala Polri dan Kejakgung.
Suhartono
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar