Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, April 10, 2009

KY: Ada Rasa Keadilan yang Tak Terakomodasi


Senin, 5 Januari 2009 | 16:33 WIB

JAKARTA, SENIN — Komisi Yudisial (KY) menangkap adanya ketidakadilan bagi istri mendiang Munir, Suciwati, dan para advokat yang konsen terhadap persoalan Hak Asasi Manusia, dalam putusan Muchdi Pr.


Namun, KY belum dapat menentukan langkah sebelum mempelajari putusan majelis hakim kasus dugaan pembunuhan aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu, 31 Desember 2008 lalu, majelis PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi Pr yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Munir.

"Terhadap putusan itu, kami menangkap adanya rasa keadilan, khususnya Suciwati, tidak terakomodasi sense of justice-nya. Kami akan pelajari berkas-berkas yang disampaikan. Setelah dipelajari, baru akan menentukan langkah lebih lanjut. Minggu ini akan diskusi internal dan membahas langkah hukumnya," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di sela-sela pertemuan KY dengan Kasum dan Suciwati, Jakarta, Senin (5/1).

Namun, lanjutnya, hingga sekarang KY belum menerima salinan dari putusan perkara Muchdi Pr tersebut. KY akan menyurati PN Jaksel untuk mendesak percepatan penyalinan dokumen itu.

"Lalu, kami akan meneliti apakah ada code of conduct dalam hukum acara yang tidak ditempuh. Hukum acara itu kan relnya," jelasnya.

Perkara pidana terutama yang memiliki spesifikasi seperti pelanggaran HAM ini, hakim harus membangun komitmen dengan asas pembuktian materiil. Hakim, kata dia, harus full, optimal, dan mengolaborasi kedalaman.

Menurut Busyro, KY akan memberikan hukuman kepada hakim tersebut jika terbukti ada peraturan dalam KUHAP yang tidak dijalankan, atau dalam penghadiran saksi di ruang persidangan, seperti Budi Santoso. Busyro menuturkan saat ini sudah ada perkembangan teknologi teleconference. KY akan meneliti apakah jaksa sudah mengupayakan hal tersebut.

BOB

Sumber: Kompas

Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP