Jaksa Agung Ngotot Kasasi soal Vonis Bebas Muchdi
Senin, 5 Januari 2009 | 17:42 WIB
JAKARTA, SENIN — Langkah kejaksaan menempuh jalur kasasi terkait vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak sekadar aksi kepanikan pemerintah.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, langkah kasasi ini sebagai bentuk keyakinan pemerintah atas keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan tokoh HAM Munir. "Yakin kami bahwa ada perbuatan. Sekarang ini baru dibikin (pernyataan kasasi). Begitu 14 hari, baru kami nyatakan," kata Hendarman Supandji seusai mengikuti penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009 oleh SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Hendarman, langkah kasasi memenuhi ketentuan yang selama ini belaku. "Sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP," katanya.
Selain itu, lanjut Hendarman, langkah kasasi diambil karena semestinya Pengadilan Negeri itu tidak menyatakan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan hukum. "Itu harus dibuktikan oleh jaksa, dan setelah lepas, baru ada pertimbangan hukum yang keliru," urainya.
ADE
Sumber : Persda Network
0 komentar:
Posting Komentar