Caleg PAN Laporkan Caleg PAN ke Bawaslu
Jumat, 10/04/2009 15:32 WIB
Muhammad Nur Abdurrahman - detikPemilu
Makassar - Persaingan antar-caleg sesama partai berakhir di Panwaslu. Karena merasa ditelikung rekannya sesama caleg yang diduga melakukan money politics, caleg PAN asal Makassar melaporkan rekannya separtai ke Panwaslu.
Identitas pelapor adalah Gazali Abdurrahman, caleg PAN nomor urut 1 Dapil III Makassar. Sementara sang pelapor, Hamzah Hamid, caleg PAN nomor urut 9 Dapil III Makassar.
Gazali melaporkan Hamzah karena telah menugaskan beberapa orang untuk melakukan pembagian amplop berisi uang tunai sebanyak Rp 20 ribu per amplop disertai kartu nama Hamzah Hamid pada saat subuh menjelang pencontrengan kelurahan Tamang Maung Kecamatan Panakukang, Makassar.
"Saya merasa dirugikan. Apa yang telah saya lakukan untuk mengajak masyarakat memilih saya menjadi rusak karena ada money politics dari rekan sesama partai dan satu dapil," kata Gazali di Kantor Panwaslu, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (10/4/2009).
Hamzah dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama partai dan melakukan money politics. Gazali merasa dirugikan dan mencemarkan nama PAN akibat ulahnya yang dianggap bukan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat. "Pastinya dia akan diberikan teguran dan diberi sanksi oleh DPD PAN Makassar," kata Gazali.
Mendapat laporan ini, Panwaslu Makassar berjanji akan segera memrosesnya. "Kita akan melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Baik kepada saksi, pelapor dan terlapor. Jika benar terbukti, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pemilu. Dan seandainya terpilih dia akan didiskualifikasi," janji anggota Panwaslu Makassar, Nasrun.
( anw / iy )
0 komentar:
Posting Komentar