Komnas HAM Desak Kejagung Segera Kasasi Vonis Muchdi
Jumat, 2 Januari 2009 | 11:49 WIB
JAKARTA, JUMAT — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/12). Dengan tidak bermaksud mencampuri kewenangan dan independensi lembaga peradilan, Komnas HAM berpendapat, putusan bebas tersebut telah mengakibatkan hilangnya rasa keadilan publik, terutama keluarga korban.
"Komnas HAM menyatakan keprihatinan atas putusan PN Jakarta Selatan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir dan guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, Komnas HAM mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut," kata Ifdhal.
Hak untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum di institusi peradilan, menurut Ifdhal, tidak diperoleh. "Kami melihat proses hukum yang seharusnya obyektif tidak terpenuhi dalam proses pengadilan (kasus) Munir. Banyak saksi yang memberikan pernyataan di penyidik menarik BAP-nya di persidangan," lanjutnya.
Selain itu, tidak dihadirkannya saksi Budi Santoso juga mempunyai andil dalam menggugurkan dakwaan jaksa dan proses panjang penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Pencabutan BAP tersebut, diyakini, memengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Ridha Saleh memandang putusan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.
Inggried Dwi Wedhaswary
0 komentar:
Posting Komentar