MANIPULASI: 141 Surat Suara Telah Diconteng Nama Caleg
INDONESIA MEMILIH
Sabtu, 11 April 2009
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung secara intensif menyelidiki 141 lembar surat suara DPRD Lampung yang sudah diconteng sebelum pemungutan suara digelar.
Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Jayasinga, Jumat (10-4), mengatakan 141 lembar surat suara yang sudah diconteng sebelum pemilih di TPS 3 BTN Way Halim memberikan hak suara itu dilakukan secara sistematis. "Contengannya dengan menggunakan pulpen warna merah, persis seperti aturan KPU," kata Desmy. Menurut Desmy, surat suara yang diconteng itu untuk caleg DPRD Lampung dari Partai Golkar dengan inisial EH.
Sementara itu saksi dan petugas penghitungan suara di TPS 3 BTN 3 Way Halim menemukan kejanggalan pada kertas suara yang telah diconteng pemilih.
Informasi yang berhasil dihimpun Lampung Post menyebutkan saat empat kotak suara dibuka, di dalamnya ditemukan satu bundel kertas suara yang masih diikat karet. Awalnya saksi dan panitia mengira bundel tersebut berada di dalam kotak suara karena ketidaksengajaan KPU. Namun setelah dibuka, ternyata kertas suara tersebut sudah ada contengan atas nama caleg dari Partai Golkar yakni EH dan KB (DPRD Bandar Lampung).
Di kertas suara tersebut juga tidak tertera tanda tangan panitia yang seharusnya ada di setiap kertas suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Kejanggalan pada surat suara ini telah diadukan penyelenggara pemungutan suara setempat kepada Panwaslu.
Wakil Ketua DPD Partai Buruh Lampung Bungaran kemarin mengungkapkan waktu istirahat satu jam sebelum penghitungan suara merupakan waktu yang sering digunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan. "Dalam kasus ini bisa saja ada pihak-pihak yang sengaja memasukkan kertas suara dengan contengan nama seorang caleg saat petugas KPPS lengah," ujar dia.
Bungaran juga mengharapkan agar Panwaslu segera mengusut permasalahan ini. "Satu kertas suara bisa menentukan nasib rakyat lima tahun ke depan. Jadi, kami berharap agar Panwaslu dapat menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan," ujarnya. n KIS/MG-3/U-3
0 komentar:
Posting Komentar