Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, April 17, 2009

Laporan Pemidanaan KPU tidak Diterima Polri

Jumat, 17 April 2009 21:06 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit

JAKARTA--MI: Laporan pemidanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diterima Polri. Bawaslu masih berupaya melengkapi bukti dan berharap ada Polri menerima laporan tersebut.

"Biarkan mereka (polisi) merespon dulu. Dalam arti kami melihat (laporan) itu sudah sangat memenuhi syarat. Bagi kami itu harus diterima, itu aja prinsipnya, enggak ada alasan menolak sebenarnya," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/4).

Hadir juga anggota Bawaslu Wirdyaningish dan Agustiani Tio Friedelina Sitorus.Bawaslu, Jumat (17/4), melaporkan para terlapor Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Syamsulbahri, I Gusti Putu Artha, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, Abdul Aziz, dan Andi Nurpati ke Mabes Polri, karena membuat surat edaran No 676/2009.

Menurut surat Bawaslu Nomor 41/TL/Bawaslu/IV/2009, surat Ketua KPU No 676/2009 itu bukti temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor yakni dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Surat Ketua KPU No 676/2009 itu memuat enam poin.

Intinya surat itu memperbolehkan pemungutan suara dengan menggunakan surat suara tertukar dengan menghitung suara untuk parpol. Kemudian surat itu direvisi lagi dengan Surat Ketua KPU No 684/2009 yang menyatakan penggunaan surat suara tertukar itu harus persetujuan parpol.

Wahidah mengatakan apabila bukti dianggap tidak cukup oleh kepolisian, masih ada proses bolak-balik nanti. "Kenapa kemudian (laporan) dengan sebanyak 34 bukti, dianggap tidak cukup. Jadi pada prinsipnya tidak ada alasan (polri) menolak sebenarnya," tegas Wahidah.

Anggota Bawaslu Agustiani mengatakan Polri tidak menerima laporan yang dibawa Bawaslu dengan alasan kurangnya alat bukti. "Salah satu alat bukti yang diminta polisi adalah surat suara yang diconreng di calonnya. Menurut mereka, itu untuk membuktikan bahwa memang ada calon yang suaranya menjadi tidak bernilai akibat surat edaran Ketua KPU No 676/2009 itu," katanya.

Pihak kepolisian, ujar Agustiani, juga meminta alat bukti pemilih yang merasa keberatan. "Mereka (polisi) katakan harus pemilihnya yang mengatakan memang memilih calon. Orang yang sudah memberikan keberatan ini harus membuat surat keberatan karena tidak bisa memilih calon dan kop suratnya tidak bisa menggunakan kop surat panwas.

Sementara itu yang Bawaslu punya adalah surat keberatan yang ada kop surat panwas. "Kami akan tetap berupaya memenuhi bukti-bukti yang diminta pihak kepolisian," kata Agustiani.

Agustiani mengatakan yang mereka laporkan ke Polri bukan surat suara yang tertukar. "Yang kami laporkan adalah kebijakan yang diambil kemudian diedarkan dengan Surat Edaran No 676/2009 dan Surat Edaran No 684/2009 sebagai surat merevisi No 676/2009, yang kami artikan bahwa itu membuat surat suara tidak bernilai. Namun, kami diminta harus melengkapi barang bukti, baru kemudian diterima kepolisian," kesal Agustiani.

Pasal 247 ayat 6 UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, menurut Agustiani, pada intinya, Bawaslu dan panwaslu membuktikan kebenaran perkara kejadian. "Apabila benar ada perkaranya, itu ditindaklauti ke kepolisian dengan alat bukti awal," tegasnya.

Anggota Bawaslu Wirdyaningish mengatakan salah satu alat bukti yang diajukan Bawaslu adalah berita acara dari Panwas Sulawesi Barat terkait dengan digunakannya surat suara tertukar pada pemungutan suara 9 April. "Kasus seperti ini banyak di daerah lain. Namun laporan Bawaslu ini tidak diakomodasi Polri. Kami berharap kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti laporan kami," tegasnya. (KN/OL-03)

Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP