HAK PILIH: Warga Banjit Golput karena Tidak Terdaftar
INDONESIA MEMILIH
Sabtu, 11 April 2009
REBANGTANGKAS (Lampost): Sebanyak 2.500 warga Kecamatan Banjit dan Kecamatan Rebang Tangkas tidak bisa memberikan hak suaranya atau menjadi golongan putih (golput). Hal itu terjadi karena warga tidak terdata sebagai pemilih. Selain itu, pemilih juga tidak tahu tata cara memberikan suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah atau rusak.
Hal tersebut disampaikan Camat Banjit Basirun Ali kepada Lampung Post, Jumat (10-4). "Total global dari yang nggak dapat undangan, golput dan surat suara tidak sah atau rusak mencapai hampir mencapai tiga ribuan. Ini suara hilang," kata Basirun Ali.
Bukan hanya di Kecamatan Banjit. Di Rebang Tangkas dan juga Kasui, banyak warga yang tidak dapat undangan dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. "Kami tidak tahu kenapa pendataannya seperti itu. Sebetulnya ini merugikan warga, karena tidak dapat undangan," kata Basirun.
Sementara itu 500 warga Dusun IX, Kampung Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, yang semula tidak mendapat undangan atau formulir C-4, ternyata terdaftar di tempat lain yang jauh.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rebang Tangkas, Muhaimin mengakui setelah mendapatkan laporan langsung melakukan kroscek ke dusun tersebut.
"Kami langsung ke lapangan, ternyata mereka terdata di dusun lain. Ada yang di dusun tiga ada yang di dusun enam juga, dan tersebar. Jadi nggak sebanyak itu dapat surat undangan," kata dia.
Kendati jaraknya jauh dari TPS, warga di dusun tersebut banyak yang datang dengan naik ojek. "Partisipasi warga sangat tinggi. Jadi, walaupun jarak TPS-nya jauh, mereka tetap datang dan menyalurkan aspirasinya," ujarnya. n ENO/U-3
0 komentar:
Posting Komentar