Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, April 17, 2009

KPU Dilaporkan ke Mabes Polri

Jumat, 17 April 2009 17:45 WIB

JAKARTA--MI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yaitu menyebabkan suara pemilih yang memilih calon anggota legislatif tidak bernilai.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (17/4) mengatakan KPU diduga melakukan pelanggaran karena telah mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April 2009 lalu. Surat tersebut dikeluarkan karena adanya kasus tertukarnya surat suara pemilu legislatif di sejumlah daerah.

Terhadap surat suara yang tertukar tersebut, KPU melalui surat edarannya menegaskan, apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan, surat suara itu dinyatakan sah dan dapat dihitung. Penghitungan surat suara yang tertukar itu perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan.

Menyusul beredarnya SE tersebut, KPU kembali mengeluakan surat edaran Nomor 684/KPU/IV/2009 tentang penegasan surat edaran sebelumnya dan antisipasi gugatan. Dalam SE yang baru itu berisi penegasan bahwa surat suara yang tertukar dan terlanjur digunakan tersebut dinyatakan sah kalau mendapatkan persetujuan dari saksi partai politik dan pengawas pemilu.

"Dengan adanya surat edaran ini, suara pemilih yang memilih caleg hilang dan dialihkan untuk suara partai," katanya didampingi anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Dengan adanya dua SE tersebut, KPU diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Pasal 288 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta. "Bawaslu telah melakuan klarifikasi pada Ketua KPU dan enam anggota KPU lainnya sebelum melapor ke Mabes Polri," katanya.

Dari hasil klarifikasi yang dilaksanakan pada 13 April 2009 tersebut, diketahui bahwa KPU tidak menyiapkan rencana darurat dan terjadi kesalahan manejemen dalam memprediksi kemungkinan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Namun, berkas laporan Bawaslu ke Mabes Polri ini ditolak dengan alasan belum cukup bukti. Pihak kepolisian, kata Wirdyaningsih, meminta supaya Bawaslu memberikan bukti surat suara tertukar yang sudah diberi tanda tersebut.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan surat suara yang sudah dicentang karena UU 10/2008 mengatakan bahwa surat suara tersebut harus tetap berada di dalam kotak suara yang tersegel," katanya. (Ant/OL-06)


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP