Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Sabtu, Juni 06, 2009

RS Omni Cabut Gugatan Bila Prita Tak Minta Hasil Lab Trombosit


Rabu, 03/06/2009 18:06 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - RS Omni International siap mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari dengan dua syarat. Salah satu syarat adalah Prita tak lagi meminta catatan medis terkait hasil lab trombositnya yang berjumlah 27.000.

"Kita menunggu (untuk mencabut gugatan), kalau Ibu Prita tidak lagi meminta 27.000 itu dan juga kalau Ibu Prita mengakui kesalahannya," ujar kuasa hukum RS Omni International, Heribertus Hartojo, di RS Omni International Alam Sutra, di kawasan Serpong, Tangerang, Rabu (3/6/2009).

Masalah catatan trombosit yang tak sulit didapatkan Prita itu menjadi keluhan ibu 2 anak itu dalam surat elektroniknya yang menyebar di internet, sehingga dia digugat oleh RS Omni.

Menurut Heri, tulisan yang dimuat oleh Prita pada surat terbuka ke costumer@banksinarmas.com, telah merugikan dan mencemarkan nama baik Omni International Hospital maupun dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza. "Itu dibuat tanpa fakta dan bukti yang sah menurut hukum," tegas Heri.

Sementara itu terkait pembebasan Prita dari LP Wanita Tangerang menjadi tahanan kota, pihak RS Omni enggan berkomentar banyak. "Silakan saja, itu hak Prita, penahanan bukan wewenang kita. Kita hanya mencari kepastian hukum," terang Heri.

Prita digugat secara perdata oleh RS Omni, dr Hengky dan dr Grace. Sedangkan secara pidana digugat oleh dr Hengky dan dr Grace. Secara perdata, Prita diganjar hukuman membayar kerugian materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Sedangkan sidang pidana dilakukan pada 4 Juni.

Heri menuturkan, penggunaan UU ITE untuk menjerat Prita tidak menyalahi aturan karena yang menjadi pelapor adalah dr Hengky dan dr Grace dan bukan institusi sebagai subjek pelapor.

"Karena itu ada pidananya, ada dokter Hengky dan dokter Grace sebagai subjeknya," ujar Heri. (ddt/nrl)

Sumber: detikNews



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP