Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Sabtu, Juni 06, 2009

Duka Prita, Ancaman Bagi Rumah Sakit

Oleh Syahrul Salam
Rabu, 03 Juni 2009 09:47

Hari ini media Portal banyak mengangkat seputar kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.

Lebih lanjut, dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Pada awalnya dokter memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Lebih dari itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya Prita saja yang mengalami hal serupa. Atas perbuatan Prita, pihak rumah sakit membawa kasus ini ke masalah hukum. Buntutnya, saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008

Sebagai catatan, saat ini kasus Prita telah menyedot perhatian publik dalam skala massif. Tengoklah misalnya sajian angka dukungan bagi Prita seperti dilaporkan oleh salah satu media berita portal (detik.com) dimana di Facebook menembus lebih 19 ribu anggota dukungan. Harapannya kemudian adalah Prita mendapat penangguhan penanganan.

Terkait dengan kasus Prita ini, ada beberapa pertanyaan harus segera dijawab misalnya, seserius itukah masalah yang menimpa “korban” seperti Prita hingga harus dipenjara. Logika apa yang digunakan oleh RS dan kepolisian hingga Prita sebagai korban dan eks pasien justru yang harus mendekam di penjara. Mestinya, ini kasus “biasa” yang melibatkan penyedia layanan (jasa) dan user yang oleh karenanya apa yang dialami oleh user (setidaknya ketidakpuasan pelayanan) dapat diselsaikan para pihak dengan arif, kekeluargaan dan bijaksana.

Saat ini ketika kasus Prita menjadi konsumsi publik, rentetannya tidak hanya seputar pembelaan, penangguhan penahanan terhadap Prita, tetapi jauh lebih menyesakkan adalah upaya publik memboikot rumah sakit Omni Internasional Tangerang-Banten. Inilah resiko terburuk yang tidak terpikirkan oleh RS dan kuasa hukumnya, yang membaca masalah Prita semata-mata berdasarkan pasal-pasal hukum positif belaka. Celakanya, bukan tidak mungkin kemudian, kasus Prita bakal merembet ke isu politik, terlebih menjelang pilpres. Jika ini terjadi, maka pihak RS membutuhkan sedikitnya tiga tahun untuk memperbaiki citra pelayanan di mata publik.

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP