DPT Pilpres, KPU Belum Berpikir Ajukan Perpu KTP
Selasa, 2 Juni 2009 - 15:10 wib
Ajat M Fajar - Okezone
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berpikir untuk mengajukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) penggunaan KTP dalam pemlihan presiden mendatang.
Perpu ini diharapkan dapat menampung warga negara Indonesia yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) beberapa waktu lalu.
"Khawatirnya dimanfatkan orang, karena KTP itu bisa dipalsukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Dia menjelaskan, UU Pilpres menyatakan tidak bisa menggunakan KTP. "Kecuali ada perpu kalau ada bisa, tetapi kita tidak akan mengajukannya," tegasnya.
"Hingga kini belum ada pembicaraan mengenai perpu, nanti dibilang perpu melulu," kelakarnya.
Dalam pemilihan legislatif kemarin, DPT dipermasalahkan sejumlah partai politik peserta pemilu. Bahkan, DPR mengajukan hak angket untuk mempertanyakan kepada presiden. (kem)
0 komentar:
Posting Komentar