Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Sabtu, Juni 06, 2009

Inilah Kutipan Lengkap Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari

Oleh Syahrul Salam
Jumat, 05 Juni 2009 10:10

Maubaca.com.- Pengadilan Negeri Tangerang telah menyidangkan Prita Mulyasari dengan Dakwaan Penemaran nama baik terkait dengan keluhan email yang dilayangkan secara online.

Berikut kutipan Kutipan Isi Dakwaan Jaksa.


KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
-----------------------------------------------
“UNTUK KEADILAN” p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009

I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------

II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

III. DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pda tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008-----------------------------

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

Lanjutkan ke Halaman berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------

Tangerang, 20 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,



RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA N

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP