Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Kamis, Juli 02, 2009

Yoyon Akan Gugat Krisna Mukti



Rabu, 18 Juni 2008 - 17:15 wib
Ahmad Nizar - Global

KENDARI - Yoyon Prasmono kecewa terhadap Krisna Mukti yang tak jua mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Yoyon pun akan menggugat bintang iklan sabun cuci itu.

"Somasi dan gugatan perdata sudah saya siapkan untuk Krisna Mukti," kata kuasa hukum Yoyon, Abdul Rahman, di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (18/6/2008).

Dasar somasi dan gugatan yang dibuat teman dekat Krisna Mukti itu lantaran Krisna melakukan tindakan wanprestasi atau penipuan.

"Janji untuk mengganti uang yang diterima dari Yoyon sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Padahal Krisna Mukti pernah berjanji akan segera membayarnya setelah adanya pembayaran kontrak dari PT Univeler. Karena itu, kami menyiapkan somasi dan gugatan," terangnya.

Tak hanya itu saja, posisi Krisna juga semakin berat. Pasalnya, somasi dan gugatan dari Yoyon bersamaan dengan gugatan yang dilayangkan Heri Maulana.

"Pihak Krisna harus sadar bahwa posisinya semakin sulit. Pasalnya, waktu Heri selaku pelapor dan korban penggelapan melakukan somasi, mungkin Krisna masih bisa mengelak untuk berurusan dengan Heri, terkait pengembalian dana itu," ujar Abdul.

"Tapi ketika pembacaan amar putusan terhadap Yoyon, hakim menyatakan bahwa dana yang berada di Krisna adalah bagian dari dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Yoyon. Sebab hingga sidang putusan Yoyon tidak bisa memperlihatkan bukti otentik di persidangan yang menguatkan bahwa dana itu milik pribadi Yoyon," tambah Abdul panjang lebar.

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Heri Maulana yang ditemui usai mendatangi Polda Sulawesi Tenggara, dengan tegas mengatakan dirinya tak lagi menyomasi Krisna, melainkan melakukan proses hukum.

"Saya bukan lagi melakukan somasi, tapi justru gugatan hukum. Saat ini sudah diproses oleh pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

(nsa)


Sumber: OkeZone



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP