Jadi Penadah, Krisna Mukti Masuk Penjara
Rabu, 1 Juli 2009 - 09:34 wib
Ahmad Nizar - Global
KENDARI - Presenter ternama Krisna Mukti masuk penjara Kendari tadi malam. Dia dimasukkan penjara atas tuduhan menjadi penadah barang dari hasil kejahatan.
Sejak pukul 09.00 Wita, Selasa 30 Juni kemarin, Krisna ditemani dua tim penyidik Polda Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, guna pelimpahan berkas tahap 2 atau P21.
Kemudian setelah diperiksa Kejati Sultra selama kurang lebih 4 jam, Krisna kemudian dibawa ke Kejari Kendari. Di sana pun dia diproses selama 2 jam.
Setelah itu, sekira pukul 17.00 Wita, dia langsung dimasukkan ek rumah tahanan Kelas 2 A Kendari dengan pengawalan ketat dari aparat Polsek Mandonga dan staf Kejari Kendari.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arman Mol, Krisna dijerat dengan pasal 480 ayat 1 ke 1 dan ke 2, karena menadah atau menarik keuntungan dari hasil kejahatan. Dia diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(uky)
0 komentar:
Posting Komentar