Perusahaan Wajib Liburkan Buruh Saat Pilpres
Jumat, 03 Juli 2009 23:38 WIB
PADANG--MI: Perusahaan dan para pengusaha wajib meliburkan para karyawan dan buruhnya saat pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 untuk memberikan hak pilihnya dalam agenda politik nasional itu.
"Kewajiban berlaku secara nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres)No.42/2008 tentang Pilpres," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Marzul Very di Padang, Jumat (3/7).
Ia menyebutkan, dalam Pasal 238 Kepres itu disebutkan "Majikan/atasan harus memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk memberikan suaranya pada Pilpres 2009".
Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan Kepres ini diancam pidana enam hingga 12 bulan penjara dan denda Rp6 juta hingga Rp12 juta, tambahnya.
Karena itu, KPU Sumbar meminta pengusaha meliburkan para karyawan dan buruhnya untuk memberikan kesempatan kepada mereka memberikan hak suaranya pada saat pelaksanakan Pilpres 8 Juli 2009.
Kepres itu juga berlaku pada instansi pemerintah baik vertikal dari pusat maupun pemerintah daerah, katanya.
Ia menyatakan, meski tanggal 8 Juli 2009 bukan tanggal merah (hari libur nasional, red) tapi hari pelaksanaan Pilpres itu diliburkan secara nasional.(Ant/OL-06)
0 komentar:
Posting Komentar