MK Kabulkan Gugatan 7 Pemred Media
Jumat, 3 Juli 2009 | 18:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 47 Ayat 5; Pasal 56 Ayat 2, 3, dan 4; serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang sehubungan dengan pemberitaan media massa di hari tenang pilpres.
Gugatan itu diajukan oleh 7 pemimpin redaksi (pemred) media massa. Tujuh pemred tersebut adalah Karaniya Dharmasaputra dari media vivanews.com, Heru Hendratmoko dari Kantor Berita Radio 68 H, FX Rudi Gunawan dari VHR Media, Endi M Bayuni dari The Jakarta Post, Sri Malela Mahargasari dari Koran Tempo, Ramadhan Pohan dari Jurnal Nasional, dan Toriq Hadad dari Majalah Tempo.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan terhadap uji materi Pasal 47 Ayat 5; Pasal 56 Ayat 2, 3, dan 4; serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/7).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa sejak era reformasi, utamanya sejak perubahan UUD 1945, negara telah memberikan jaminan yang sangat kuat atas perlindungan kebebasan untuk menyatakan pendapat baik lisan ataupun tulisan sebagai hak konstitusional warga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, jaminan tersebut semula dilakukan dengan pencabutan ketentuan tentang keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan segala macam bentuknya.
Setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, publik masih dapat menikmati pemberitaan mengenai calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu presiden 8 Juli nanti dan media massa yang menayangkan pemberitaan sehubungan dengan kegiatan calon presiden dan wakil presiden terhindar dari pembredelan.
Gugatan tersebut diajukan tujuh pemred pada surat permohonan tertanggal 28 Mei 2009 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada tanggal 28 Mei 2009 dengan nomor registrasi 99/PUU-VII/2009. Pasal-pasal tersebut, dinilai tujuh pemred itu telah melarang media cetak dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Bila dilanggar, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers diberi kewenangan menjatuhkan sanksi.
0 komentar:
Posting Komentar