Iklan Dianggap Ilegal, Denny JA Dinilai Langgar UU Pilpres
Jumat, 3 Juli 2009 | 19:15 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kampanye JK-Wiranto menganggap iklan "Pemilu Satu Putaran" yang dikeluarkan Denny JA melanggar UU Pilpres, menyusul sangkalan capres Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dan timnya atas iklan tersebut. Menurut Indra Jaya Piliang, salah satu anggota tim sukses JK-Wiranto, UU Pilpres mengatur bahwa yang berhak membuat iklan kampanye adalah tim pasangan calon yang telah didaftarkan.
"Denny JA melanggar hukum. Yang berhak kampanye adalah tim resmi yang dilaporkan. Bahwa ada relawan yang membuat iklan kampanye, seharusnya juga dilaporkan. Denny JA, sejak dikatakan bukan tim sukses, maka melanggar hukum," kata Indra, pada diskusi mingguan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).
Pada iklan yang dimuat di media cetak dan elektronik itu, iklan kampanye pemilu satu putaran disertai ajakan untuk mencontreng pasangan nomor urut dua, SBY-Boediono.
"Masak ada foto dirinya di iklan itu, tidak tahu? Kalau mau gentle, SBY-Boediono harus melaporkan Denny JA dong karena dianggap sudah melakukan sesuatu yang ilegal," ujarnya.
Tim JK-Wiranto sendiri menyatakan tak akan melaporkan atau langkah apa pun atas iklan tersebut. "Kami tidak merasa ada urusannya dengan iklan itu. Tim SBY-Boediono dong, yang seharusnya melaporkan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Kampanye SBY-Boediono, Ramadhan Pohan, mengatakan, timnya tidak pernah mengorder Denny JA untuk iklan tersebut.
"Relawan SBY-Boediono banyak sekali. Itu tidak dalam kontrol kita, mungkin ekspresi cinta mereka. Kalau ada yang salah, ya silakan diproses," kata Ramadhan.
0 komentar:
Posting Komentar