Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Jumat, Juli 03, 2009

Ucapan Andi Malarangeng Pidana Pemilu




Jumat, 03 Juli 2009 pukul 11:17:00

JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ucapan salah satu anggota tim kampanye nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Andi Malarangeng, yang berbau SARA tergolong pidana pemilu. Sehingga, Bawaslu segera mencari bukti terkait ucapan Andi itu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ucapan By Republika Newsroomitu sudah tergolong pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, Jumat (3/7). Meski demikian, kasus itu tidak bisa begitu saja diusut oleh Bawaslu karena harus ada bukti terlebih dahulu. Menurut Wirdyaningsih, bukti itu bisa berasal dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah atau laporan dari masyarakat.

Dia menambahkan, Bawaslu terbuka jika ada masyarakat yang memiliki bukti atas ucapan Andi itu. "Jika ada yang memiliki silakan serahkan kepada kami, kami akan proses," kata Wirdyaningsih. Bukti itu bisa berupa rekaman suara atau video yang menunjukkan ucapan berbau SARA dari Andi itu dari temuan Panwaslu atau laporan dari masyarakat.

Wirdyaningsih mengingatkan, Bawaslu tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu jika tidak disertai bukti. "Tidak bisa kami proses jika tidak ada bukti," katanya tegas. Meski Bawaslu sudah mengantongi bukti pun, kata Wirdyaningsih, dia tidak menjamin kasus itu bisa dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, polisi tidak meneruskan kasus pelanggaran pemilu meski Bawaslu sudah menyertakan bukti rekaman dan transkrip pidato. "Contohnya, kasus kampanye di luar jadwal oleh Pak SBY lalu, kami sudah pegang rekaman pidato, tapi tidak diteruskan oleh kepolisian," katanya.

Dalam Pasal 41 UU No 42/2008, pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; dan mengganggu ketertiban umum. (ikh/rin)




Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP