Pejabat Disdik Kota Bandung Didakwa Korupsi
Rabu, 22 April 2009 , 14:48:00
BANDUNG (PRLM).- Az (47), salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung didakwa melakukan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan gedung sekolah, meubeler dan pengadaan buku di 11 sekolah dasar di Kota Bandung.
Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 81 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Yance Bambing di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu siang (22/4) terungkap bahwa Az ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Disdik Kota Bandung. Pada tahun periode Maret 2007 hingga Maret 2008,
Disdik Kota Bandung mendapatkan kucuran DAK dari pusat sebesar RP 2,5 miliar dan juga dana pendamping dari APBD Kota Bandung untuk projek rehab sekolah dan meubeler. Namun projek itu dijadikan obyekan untuk memperkaya diri terdkwa.
"Terdakwa mendapatkan dana dari penerima projek yang kalau dijumlahkan sebanyak 81 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Erwin Widihantono saat membacakan dakwaannya. (A-113/kur)***
0 komentar:
Posting Komentar