Terdakwa Demo Anarkis Mengamuk Usai Divonis
Selasa, 15/09/2009 21:10 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Sidang vonis terdakwa kasus demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diwarnai keributan, Selasa (15/9/2009). Sebab, polisi yang melakukan mengawalan membatasi terdakwa mengungkapkan kekecewaannya kepada pers atas putusan majelis hakim.
Proses sidang putusan terdakwa Fernando Situmorang di ruang Cakra V PN Medan, semula berlangsung tertib. Majelis hakim yang diketuai Kusnoto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Fernando karena secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 146 KUHP karena terlibat membubarkan sidang paripurna anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) saat demo berlangsung pada 3 Februari lalu.
Keributan terjadi usai sidang berlangsung, saat Fernando mengungkapkan kekecewaannya kepada sejumlah wartawan atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Beberapa meter sebelum tiba di ruang tahanan PN Medan,petugas kepolisian membatasi Fernando memberikan keterangannya. Fernando pun mengamuk hingga menarik perhatian pengunjung sidang yang hadir di PN Medan.
"Putusan hakim tidak adil. Ini bukti matinya supremasi hukum di Indonesia. Hakim tidak lagi menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan," kata Fernando emosi sambil berjalan ke ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.
Di ruang terpisah, terdakwa Anju Mangasi Naibaho dan Urat Sihombing dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa Joko Subiakto diputus 3,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa melanggar pasal 146 KUHP karena ikut membubarkan sidang paripurna anggota dewan.
Hingga saat ini, dari 70 terdakwa kasus Protap, 23 terdakwa telah menjalani vonis. Sedang 47 terdakwa lainnya masih menjalani sidang dengan agenda berbeda.
(rul/asy)
0 komentar:
Posting Komentar